Home artikel / MEKANISME YURIDIS ATAS KETIDAKPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

MEKANISME YURIDIS ATAS KETIDAKPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

admin June 29, 2026 0 comments

MEKANISME YURIDIS ATAS KETIDAKPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Oleh: Jovialba Arkan, S.H.

I. PENDAHULUAN

Proses peradilan dirancang sebagai arena penyelesaian sengketa yang berujung pada putusan yang bersifat final dan mengikat. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yakni putusan yang tidak lagi dapat diubah melalui upaya hukum biasa maupun luar biasa, seharusnya menjadi titik akhir perselisihan hukum sekaligus instrumen realisasi hak bagi pihak yang dimenangkan. Namun dalam praktik peradilan perdata dan peradilan agama di Indonesia, tidak jarang ditemukan situasi di mana pihak yang dikalahkan menolak melaksanakan isi putusan secara sukarela. Kondisi demikian tidak hanya merugikan pihak pemenang secara materiel, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan sebagai penjamin keadilan.

Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 memperkuat gambaran tersebut. Sepanjang tahun 2025 pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara menerima permohonan eksekusi sebanyak 3.563 perkara, sementara jumlah yang berhasil dieksekusi sebanyak 3.431 perkara. Angka ini mengungkap dua realitas sekaligus: Pertama, ribuan pemenang perkara setiap tahunnya terpaksa menempuh jalur eksekusi paksa karena pihak yang dikalahkan menolak memenuhi putusan secara sukarela. Kedua, dari seluruh permohonan eksekusi yang diajukan, masih terdapat 132 perkara yang belum dapat diselesaikan, menandakan bahwa bahkan mekanisme paksa yang tersedia pun tidak senantiasa mampu memulihkan hak pemenang perkara secara nyata.

Fenomena ini menunjukkan bahwa putusan yang secara formal telah inkracht justru dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum yang efektif, sehingga terjadi pemisahan antara law in the books dan law in action. Gustav Radbruch dalam Rechtsphilosophie-nya merumuskan bahwa sistem hukum yang legitim harus secara simultan mewujudkan tiga nilai fundamental yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Ketidakpatuhan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap sejatinya adalah kegagalan mewujudkan ketiga nilai tersebut, sekaligus mengingkari keadilan bagi pemenang perkara, merusak kepastian sistem hukum, serta meniadakan kemanfaatan lembaga peradilan bagi pencari keadilan.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, kerangka normatif eksekusi putusan perdata terutama diatur dalam Pasal 195–224 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Pasal 206–258 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) untuk luar Jawa dan Madura. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan landasan konstitusional bagi pelaksanaan putusan pengadilan. Khusus untuk Peradilan Agama, Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 mengadopsi hukum acara perdata pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum secara mutatis mutandis, sehingga mekanisme eksekusi HIR/RBg berlaku pula dalam perkara hukum keluarga Islam, kewarisan, dan ekonomi syariah yang menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama.

Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertujuan: (1) mengidentifikasi mekanisme yuridis yang tersedia dalam hukum positif Indonesia terhadap ketidakpatuhan atas putusan berkekuatan hukum tetap; (2) menganalisis efektivitas mekanisme-mekanisme tersebut melalui kerangka trias Radbruch; serta (3) mengidentifikasi celah normatif yang memerlukan pembaruan legislasi.

II. PEMBAHASAN

A. Landasan Teori: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum

Trias nilai hukum Radbruch menjadi kerangka evaluatif utama dalam artikel ini. Pertama, keadilan (Gerechtigkeit) dalam konteks eksekusi putusan mencakup dua dimensi berupa keadilan komutatif yang menghendaki keseimbangan hak dan kewajiban antarpihak, dan keadilan distributif yang menuntut agar beban proses eksekusi tidak dibebankan kepada pemenang perkara yang telah dirugikan. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan menghendaki setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya (suum cuique tribuere), prinsip yang hanya terpenuhi apabila putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan. Kedua, kepastian hukum (Rechtssicherheit) menuntut bahwa konsekuensi dari putusan inkracht bersifat final dan mengikat, pemenang perkara harus dapat mengantisipasi kapan dan bagaimana haknya akan terpenuhi tanpa bergantung pada itikad baik pihak yang kalah. Ketiga, kemanfaatan (zweckmassigkeit) diukur dari kemampuan mekanisme eksekusi mendorong kepatuhan sukarela, meminimalkan biaya sosial dan ekonomi proses eksekusi, serta memperkuat kepercayaan publik pada lembaga peradilan yang selaras dengan prinsip Jeremy Bentham tentang “the greatest happiness for the greatest number.”

Kerangka Radbruch dilengkapi oleh teori keadilan prosedural John Rawls, yang mensyaratkan bahwa setiap prosedur hukum harus dirancang sebagaimana akan disetujui oleh seseorang yang berada di balik “tabir ketidaktahuan” (veil of ignorance), sebuah standar yang hanya terpenuhi jika biaya dan kompleksitas eksekusi tidak menjadi penghalang eksklusif bagi masyarakat yang kurang mampu dalam menuntut haknya. Asas audi alteram partem sebagai manifestasi keadilan prosedural Rawls diwujudkan secara konkret dalam mekanisme aanmaning (teguran) yang wajib mendahului setiap tindakan eksekusi paksa. Ketiga nilai trias Radbruch, dikombinasikan dengan standar keadilan prosedural Rawls, akan diterapkan secara konsisten sebagai tolok ukur evaluatif dalam menganalisis setiap mekanisme eksekusi.

B. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Kewajiban Pelaksanaannya

Bertolak dari kerangka teori di atas, perlu dipahami terlebih dahulu konstruksi yuridis putusan berkekuatan hukum tetap sebagai objek analisis. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyandang tiga kekuatan yuridis yang berkaitan dengan trias Radbruch: (1) kekuatan mengikat (gezag van gewijsde) yang mengakhiri sengketa secara final dan melarang penggugatan ulang atas objek yang sama (ne bis in idem) merupakan manifestasi langsung kepastian hukum; (2) kekuatan bukti (bewijskracht), yang menjadikannya bukti autentik tentang apa yang telah diputuskan, memperkuat kepastian hukum sekaligus menjadi fondasi keadilan; serta (3) kekuatan eksekutorial (executoriale kracht) yang memungkinkan pemaksaan pelaksanaannya oleh negara untuk mewujudkan keadilan komutatif dan kemanfaatan hukum.

Ditinjau dari perspektif trias Radbruch, tidak setiap putusan berkekuatan hukum tetap memerlukan eksekusi paksa. Secara tipologis, hanya putusan condemnatoir yang menghukum pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membayar sejumlah uang yang mensyaratkan intervensi aktif negara guna mewujudkan kekuatan eksekutorialnya. Apabila putusan condemnatoir tidak dipatuhi maka pihak yang dimenangkan dapat mengupayakan eksekusi paksa ke Pengadilan. Sedangkan putusan declaratoir dan constitutief berlaku berdasarkan kekuatan putusan itu sendiri tidak memerlukan upaya eksekusi paksa.

Di lingkungan Peradilan Agama, dominasi perkara condemnatoir dalam perkara nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan pembagian harta bersama menjadikan efektivitas eksekusi sangat krusial bagi akses keadilan, terutama bagi perempuan sebagai pihak penggugat dalam perkara nafkah pascaperceraian. Pasal 195 HIR menegaskan bahwa eksekusi putusan perdata dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan yang pada tingkat pertama memeriksa dan memutus perkara, mekanisme serupa berlaku di Peradilan Agama berdasarkan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009.

Sebelum eksekusi paksa dilaksanakan, hukum Indonesia mewajibkan aanmaning (teguran/sommasi) melalui sidang insidentil berdasarkan Pasal 196 HIR, dengan tenggang waktu 8 (delapan) hari bagi termohon untuk memenuhi putusan secara sukarela, perwujudan nyata asas audi alteram partem dan keadilan prosedural Rawls bahwa negara tidak serta-merta menggunakan kekuatan paksa sebelum memberi kesempatan terakhir kepada pihak yang dikalahkan. Apabila aanmaning diabaikan maka berlaku sepenuhnya mekanisme eksekusi paksa terhadap pihak yang kalah.

C. Upaya Hukum Eksekusi terhadap Ketidakpatuhan

Hukum positif Indonesia menyediakan lima mekanisme yuridis yang dapat ditempuh apabila pihak yang dikalahkan tetap tidak melaksanakan putusan setelah aanmaning, sehingga tidak ada putusan inkracht yang tidak dapat dilaksanakan.

  1. Eksekusi Riil

Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang berhubungan dengan penguasaan benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, diatur dalam Pasal 1033 Rv jo. Pasal 200 ayat (11) HIR. Mekanisme ini mencakup tindakan pengosongan (ontruiming), penyerahan fisik objek sengketa, atau pembongkaran bangunan, yang dilaksanakan juru sita dengan dukungan aparat kepolisian atas perintah Ketua Pengadilan. Dalam konteks Peradilan Agama, eksekusi riil lazim dijumpai dalam perkara pembagian harta bersama, sengketa waris, dan wakaf. Secara normatif, mekanisme ini mewujudkan keadilan komutatif.

  • Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Apabila isi putusan adalah kewajiban membayar sejumlah uang, pengadilan melakukan penyitaan eksekusi (executoriale beslag) terhadap harta kekayaan termohon yang kemudian dilelang berdasarkan Pasal 197 HIR jo. Pasal 200 HIR. Penyitaan berlaku terhadap harta bergerak terlebih dahulu, apabila tidak mencukupi maka dilanjutkan terhadap harta tidak bergerak. Di lingkungan Peradilan Agama, instrumen ini vital dalam perkara nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan pembagian harta bersama pascaperceraian. Meski berpotensi kuat mewujudkan keadilan komutatif, efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan pengadilan dalam melacak dan menemukan aset termohon, sehingga nilai kemanfaatan dan kepastian hukum dapat terancam bagi pemenang perkara.

  • Uang Paksa (Dwangsom)

Dwangsom adalah sejumlah uang paksa yang dikenakan kepada pihak yang tidak melaksanakan putusan bukan berupa pembayaran uang (condemnatoir non-moneter), seperti perintah menyerahkan anak, membongkar bangunan, atau mengosongkan rumah dihitung berdasarkan setiap satuan waktu keterlambatan. Dasar hukumnya adalah Pasal 606a–606b Rv jo. 225 HIR, dan keabsahannya telah diakui Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya. Secara teoritis, dwangsom berfungsi sebagai tekanan ekonomi preventif (kemanfaatan) sekaligus instrumen kompensasi tambahan bagi pemenang perkara (keadilan).

  • Paksa Badan (Gijzeling atau penyanderaan)

Paksa badan merupakan tindakan pengekangan kebebasan sementara terhadap debitur yang mampu secara ekonomi namun tidak beriktikad baik memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan. PERMA No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan mengatur syarat kumulatifnya secara ketat: (a) nilai utang minimal Rp1.000.000.000,-; (b) debitur nyata-nyata mampu membayar namun menolak melaksanakan putusan; dan (c) jangka waktu penahanan maksimal 180 hari yang dapat diperpanjang. Paksa badan bersifat ultimum remedium yang diterapkan setelah seluruh upaya eksekusi lain tidak berhasil, upaya ini tidak menghapus kewajiban hukum termohon.

  • Contempt of Court

Contempt of court mencakup setiap perbuatan yang merendahkan wibawa dan otoritas pengadilan, termasuk penolakan terang-terangan terhadap pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap. Indonesia belum memiliki undang-undang contempt of court yang komprehensif dan mandiri. Berbeda dengan Inggris melalui Contempt of Court Act 1981 dan Malaysia yang telah memiliki kerangka hukum komprehensif dengan sanksi denda dan/atau penjara yang nyata, kekosongan hukum ini secara bersamaan melemahkan ketiga nilai trias Radbruch yaitu tidak ada keadilan yang terpenuhi jika pelaksanaan putusan dapat diabaikan tanpa sanksi nyata, tidak ada kepastian hukum jika konsekuensi ketidakpatuhan tidak diatur, dan tidak ada kemanfaatan jika sistem eksekusi tidak memiliki daya paksa yang meyakinkan. Inilah kekosongan hukum yang mendesak untuk segera ditangani dalam pembaruan hukum nasional.

III. PENUTUP

Kajian terhadap kelima mekanisme yuridis eksekusi dalam hukum positif Indonesia berupa eksekusi riil, sita eksekusi dan lelang, uang paksa (dwangsom), paksa badan (gijzeling), dan contempt of court menunjukkan bahwa secara normatif setiap mekanisme dirancang untuk memenuhi satu atau lebih aspek trias Radbruch. Dipandang dari nilai keadilan (Gerechtigkeit), mekanisme yang ada belum mampu menjamin bahwa pemenang perkara, khususnya perempuan penggugat nafkah dalam perkara Peradilan Agama benar-benar mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagaimana dituntut oleh prinsip suum cuique tribuere. Dipandang dari nilai kepastian hukum (Rechtssicherheit), ketiadaan UU Contempt of Court yang mandiri dapat menggerus kepercayaan pada sistem peradilan. Dipandang dari nilai kemanfaatan (zweckmassigkeit), keterbatasan kapasitas pengadilan dalam penelusuran aset dan tingginya ambang batas gijzeling menjadikan sistem eksekusi tidak aksesibel bagi sebagian besar pencari keadilan. Berdasakan fakta tersebut, penerapan trias nilai Radbruch belum berlaku optimal di Indonesia sehingga dapat melemahkan legitimasi lembaga peradilan sebagai pilar rechtsstaat.

Guna merespons hal tersebut, diperlukan reformasi hukum berlapis dan terpadu yang bertumpu pada tiga prioritas. Pertama, pembentukan UU Contempt of Court yang mandiri dan komprehensif menjadi prioritas legislatif yang tidak dapat ditunda, memuat ancaman sanksi pidana dan/atau denda yang memiliki daya deterrent nyata serta klausul eksplisit yang mengkualifikasikan penolakan pelaksanaan putusan inkracht sebagai contempt of court yang serius. Kedua, kodifikasi hukum acara perdata nasional dalam satu undang-undang terpadu yang menggantikan HIR/RBg/Rv dan merevisi persyaratan gijzeling agar menjangkau perkara-perkara keluarga yang mendominasi perkara Peradilan Agama. Ketiga, penguatan kapasitas institusional pengadilan melalui peningkatan rasio juru sita, alokasi anggaran eksekusi yang proporsional, dan pemberian akses data aset terpadu untuk kepentingan sita eksekusi. Ketiga agenda reformasi ini bukanlah pilihan teknis semata, melainkan prasyarat konstitusional bagi terwujudnya negara hukum (rechtsstaat) yang sejati, di mana setiap putusan berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen legal formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen realisasi keadilan yang dapat diandalkan oleh setiap pencari keadilan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Anisyaniawati et.al. (2025). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Vol.3, No.1, Hal.1-15.

Endang Pratiwi, Theo Negoro, dan Hassanain Haykal. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?. Jurnal Konstitusi, Vol.19, No.2, Hal.270-293.

H.P. Panggabean. (2015). Urgensi Pembuatan Undang-Undang Contempt Of Court Untuk Menegakkan Martabat Dan Wibawa Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 2, Hal.241-256.

Kahar Muzakir. (2025). Konsep Putusan Hakim pada Pengadilan Agama di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol.2, No.4, Hal.30-41.

Ketut Boby Suryawan. (2025). Memahami Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu komunikasi, Vol.2, No.3, Hal.226-236.

Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2026), Hal. 125.

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp