PENERAPAN JUDICIAL ACTIVISM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Jovialba Arkan, S.H.
I. PENDAHULUAN
Istilah judicial activism pertama kali diperkenalkan oleh Arthur Schlesinger Jr. pada tahun 1947 untuk menggambarkan hakim-hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dalam putusannya lebih mengutamakan pertimbangan sosial dan keadilan substantif daripada kepatuhan kaku terhadap preseden dan teks undang-undang. Dalam perkembangannya, konsep ini mengalami perluasan makna dan kini merujuk pada kecenderungan hakim untuk secara proaktif menafsirkan dan mengembangkan hukum guna menjawab tantangan sosial yang tidak diantisipasi oleh pembuat undang-undang.
Dalam sistem hukum Indonesia, basis konstitusional judicial activism terletak pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin independensi kekuasaan kehakiman, diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara eksplisit mewajibkan hakim untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Mandat normatif ini bukan sekadar kewenangan, melainkan suatu kewajiban hukum yang menuntut sikap aktif dari hakim dalam setiap perkara yang diadilinya.
Pengadilan Agama, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, memiliki kompetensi absolut atas perkara perceraian bagi warga negara yang beragama Islam. Data Mahkamah Agung tahun 2025 mencatat bahwa perkara perceraian khususnya cerai gugat mendominasi sekitar 77,66% dari seluruh perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya Pengadilan Agama sebagai ruang penerapan prinsip judicial activism. Artikel ini hadir untuk mengkaji sejauh mana dan bagaimana prinsip judicial activism diterapkan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, mencakup fondasi konseptual dan normatif judicial activism, perlindungan hak perempuan dan anak pasca cerai, serta batas-batas normatif dan etis yang harus diperhatikan.
II. PEMBAHASAN
A. Fondasi Konseptual dan Normatif Judicial Activism di Pengadilan Agama
Satjipto Rahardjo, arsitek intelektual hukum progresif Indonesia, menegaskan bahwa hukum harus diabdikan untuk manusia, bukan sebaliknya. Paradigma ini mengharuskan hakim untuk tidak terkungkung dalam positivisme hukum semata, melainkan berani melakukan terobosan interpretatif ketika norma yang ada tidak mampu mengakomodasi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Pengadilan Agama, dorongan untuk bersikap aktif ini menemukan legitimasi teologisnya dalam prinsip ijtihad yudisial yakni upaya sungguh-sungguh hakim untuk menemukan hukum yang paling sesuai dengan kemaslahatan para pihak berdasarkan sumber-sumber normatif Islam.
Secara positif-normatif, kewajiban hakim untuk aktif menemukan hukum juga berpijak pada prinsip ius curia novit yang diatur dalam Pasal 178 ayat (1) HIR / Pasal 189 ayat (1) RBg, yang menegaskan bahwa hakim karena jabatannya wajib melengkapi putusan dengan dasar-dasar hukum yang relevan meskipun tidak dikemukakan oleh para pihak. Dalam perkara perceraian yang mayoritas diajukan oleh perempuan (Cerai Gugat), prinsip ini menjadi landasan kuat bagi judicial activism yang berperspektif perlindungan.
Lebih lanjut, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum secara eksplisit mewajibkan hakim termasuk hakim Pengadilan Agama untuk berperspektif gender dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan. PERMA ini secara kelembagaan mengakui bahwa sikap hakim khususnya dalam perspektif keadilan gender adalah bagian sah dari fungsi kehakiman. Dengan kata lain, hakim diberi landasan resmi untuk tidak sekadar menerapkan norma hukum secara harfiah, melainkan juga mempertimbangkan dampak nyata suatu aturan terhadap perempuan. Sebab, norma yang tampak netral di atas kertas seringkali justru merugikan perempuan ketika diterapkan tanpa kepekaan terhadap relasi kuasa yang timpang dalam konteks perkawinan dan perceraian.
B. Manifestasi Judicial Activism dalam Perkara Perceraian: Perlindungan Hak Perempuan dan Kepentingan Terbaik Anak
Dalam perkara perceraian, judicial activism hakim Pengadilan Agama termanifestasi dalam dua bentuk utama yang saling berkaitan dan bersifat progresif. Kedua bentuk ini secara bersama-sama mencerminkan pergeseran paradigma dari hakim sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi) menuju hakim sebagai penjamin keadilan substantif yang aktif dan responsif terhadap dinamika realitas sosial.
Pertama, proaktivitas hakim dalam melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan juncto Pasal 149 KHI mewajibkan suami membayar nafkah iddah, mut’ah, dan melunasi mahar terhutang kepada istri yang diceraikan. Judicial activism hakim terwujud ketika ia secara ex officio menetapkan kewajiban-kewajiban tersebut dalam amar putusan meskipun tidak diminta oleh istri sebagai pihak yang berperkara, sebuah terobosan yang kini semakin mendapat legitimasi kelembagaan melalui yurisprudensi yang berkembang.
Kedua, penggalian keadilan substantif dalam pembuktian dan perlindungan hak anak sebagai satu kesatuan paradigma aktif. Dua dimensi ini tidak dapat dipisahkan: perlindungan hak anak yang efektif hanya dapat terwujud apabila hakim terlebih dahulu melampaui formalisme pembuktian untuk mengungkap realitas faktual yang sesungguhnya. Bismar Siregar menekankan bahwa hakim harus berani mencari kebenaran material melampaui batas-batas formal persidangan, sebuah sikap yang dalam konteks perkara perceraian menemukan urgensinya yang paling nyata ketika menyangkut nasib anak-anak dari perkawinan yang hendak dibubarkan.
Pasal 41 huruf (a) dan (b) UU Perkawinan menegaskan bahwa kewajiban kedua orang tua dalam memelihara dan mendidik anak tetap berlangsung sepenuhnya meskipun ikatan perkawinan telah putus. Dalam dimensi hadhanah (pengasuhan anak), Pasal 105 dan 156 KHI menyediakan kerangka normatif, namun penerapannya dalam praktik acap kali bersifat mekanis-formalistis, sekadar menentukan pemegang hak asuh berdasarkan patokan usia mumayyiz tanpa penelaahan mendalam atas kondisi aktual para pihak. Hakim yang berparadigma aktif melampaui pendekatan mekanis tersebut: ia menyelidiki kapasitas psikologis, stabilitas ekonomi, lingkungan sosial, dan intensitas ikatan batin antara anak dengan masing-masing orang tua, sebab penetapan pengasuhan yang tidak berpijak pada fakta aktual justru berpotensi menghasilkan putusan yang secara formal sah namun secara substantif merugikan anak.
Dalam penetapan nafkah anak, Putusan MA Nomor 349 K/AG/2006 menegaskan bahwa hakim tidak terikat pada angka yang dituntut penggugat, melainkan wajib secara aktif menetapkan jumlah yang proporsional dengan kemampuan nyata ayah dan kebutuhan riil anak. Hal tersebut memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak. Oleh karena itu, penggalian fakta secara aktif melalui pemeriksaan persidangan yang menyeluruh merupakan prasyarat mutlak agar putusan nafkah anak benar-benar memiliki daya laku dan daya guna dalam menjamin kesejahteraan anak pascaperceraian.
Lebih jauh, judicial activism dalam perlindungan anak juga mencakup dimensi akses dan kontak (right of access) antara anak dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh. Hakim yang aktif dapat mengatur secara konkret dalam amar putusan mengenai hak kunjung, komunikasi, dan keterlibatan orang tua non-pengasuh dalam tumbuh kembang anak, sebuah terobosan yang melampaui teks normatif yang ada namun sepenuhnya sejalan dengan prinsip best interest of the child sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak PBB. Yahya Harahap menegaskan bahwa kewenangan hakim Pengadilan Agama mengatur hadhanah dan nafkah anak secara ex officio adalah manifestasi fungsi aktif pengadilan sebagai pelindung kepentingan pihak yang lemah, termasuk anak yang tidak hadir sebagai pihak formal dalam persidangan. Secara sistemik, gabungan antara penggalian fakta yang aktif dan perlindungan hak anak yang proaktif inilah yang membedakan hakim sekadar sebagai pemutus sengketa dengan hakim sebagai penjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak perceraian.
C. Batas-batas Judicial Activism: Antara Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum
Judicial activism bukan tanpa batas dan risiko. Yahya Harahap mengingatkan bahwa kebebasan hakim dalam menemukan hukum harus tetap berpijak pada ratio decidendi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis; ia tidak boleh bergeser menjadi subjektivisme yang mengabaikan kepastian hukum. Abdul Manan menegaskan bahwa dalam konteks Peradilan Agama, judicial activism harus difilter oleh nilai-nilai mashlahah mursalah dan prinsip la dharara wa la dhirara agar tidak menjadi ajang legitimasi kesewenang-wenangan atas nama keadilan.
Komnas Perempuan mencatat bahwa meskipun norma perlindungan sudah tersedia, implementasinya masih bervariasi secara signifikan antar pengadilan agama, mengindikasikan bahwa judicial activism tanpa panduan kelembagaan yang konsisten justru dapat menciptakan disparitas perlindungan yang paradoks. Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan menyuarakan urgensi institutionalisasi judicial activism melalui yurisprudensi yang konsisten dan kebijakan Mahkamah Agung yang sistemik, bukan sekadar mengandalkan kebijaksanaan individual hakim per kasus.
Efektivitas judicial activism dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama sangat bergantung pada dua faktor yang saling berinteraksi: (i) kapasitas intelektual dan perspektif keadilan hakim yang bersangkutan; dan (ii) kerangka kelembagaan Mahkamah Agung berupa PERMA, SEMA, dan yurisprudensi yang memberi panduan operasional. Kedua faktor ini harus hadir secara bersamaan agar judicial activism benar-benar dapat mewujudkan keadilan substantif dan bukan sekadar menjadi retorika yudisial.
III. PENUTUP
Judicial activism dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama bukanlah opsi melainkan imperatif konstitusional. Artikel ini telah menguraikan bahwa kerangka normatif yang ada, mulai dari Pasal 24 UUD 1945, Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, PERMA No. 3 Tahun 2017, hingga prinsip ius curia novit secara kolektif membentuk mandat yang jelas bagi hakim Pengadilan Agama untuk bersikap aktif, proaktif, dan transformatif. Hakim yang menjalankan prinsip ini secara terukur dengan melindungi hak-hak ekonomi perempuan pasca cerai secara ex officio, menggali keadilan substantif dalam pembuktian, serta secara aktif melindungi hak-hak anak dalam setiap perkara perceraian yang diadilinya adalah hakim yang sesungguhnya menjalankan fungsi kehakiman dalam dimensinya yang paling mulia dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Namun demikian, judicial activism yang efektif tidak dapat bertumpu semata pada keberanian individual hakim. Diperlukan ekosistem kelembagaan yang mendukung: pertama, Mahkamah Agung RI perlu memperkuat yurisprudensi yang konsisten melalui Putusan Kasasi dan pembinaan teknis yustisial; kedua, PERMA dan SEMA yang sudah ada perlu diperbarui secara berkala agar responsif terhadap dinamika sosial keluarga yang terus berubah; ketiga, program pendidikan hakim harus secara eksplisit memasukkan perspektif keadilan gender, hak anak, dan hukum progresif sebagai kompetensi inti. Mahkamah Agung RI perlu secara berkelanjutan mengembangkan semua instrumen ini berbasis maqashid al-syariah, serta meningkatkan kapasitas hakim Pengadilan Agama agar judicial activism yang dilaksanakan bersifat terstruktur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun moral.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata, edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Komnas Perempuan. Laporan Pemantauan Peradilan: Akses Perempuan terhadap Keadilan di Pengadilan Agama. Jakarta: Komnas Perempuan, 2022.
Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2026.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, edisi pertama. Jakarta: Kencana, 2008.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Park, Keeok. Judicial Activism and Democracy. New York: Palgrave Macmillan, 2012.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Schlesinger Jr., Arthur. “The Supreme Court: 1947.” Fortune Magazine, January 1947.
Siregar, Bismar. Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
admin