a. Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; b. Meningkatkan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama Tegal; c. Meningkatkan penyelenggaraan manajemen peradilan dan administrasi umum; d. Meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Tegal; e. Meningkatkan Transformasi Digital Manajemen Pelayanan yang Berkeadilan.