Home / Rincian Biaya Proses

Rincian Biaya Proses

BESARNYA BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL

NOMOR : 279/KPA.W11-A11/SK.HK2.6/VI/2025

Besarnya Biaya Proses Penyelesaian Perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama Tegal Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :

1.200

Besaran biaya Pemberkasan untuk tingkat Banding sebesar Rp150.000,- , Kasasi sebesar Rp500.000,- , dan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Agama Tegal sebesar Rp2.500.000,- yang penggunaannya meliputi:

  1. Biaya Penggandaan berkas bendel A dan B untuk keperluan arsip Pengadilan;
  2. Biaya pembelian CD/Flash Disk;
  3. Biaya Kirim;
  4. Ongkos Kirim.

Nominal Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pemberkasan tersebut diatur dalam petunjuk pelaksanaan teknis;

Penggunaan Biaya Proses Perkara tersebut sebagaimana Point b  menganut subisidi silang;

Pengelola Biaya Proses dengan persetujuan Ketua Pengadilan dapat mengalihkan penggunaan Biaya Proses pada Point b apabila ada kebutuhan lain yang tidak mungkin dihindarkan sepanjang tidak menyimpang dengan Ketentuan Perma nomor 2 tahun 2009 jo Perma Nomor 3 tahun 2012 pasal 5 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Chat WhatsApp Chat WhatsApp