Home Uncategorized / Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

admin March 11, 2026 0 comments

Ketua Pengadilan Agama Tegal mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 70/KPA.W11-A11/SK.KP8.1/I/2026 tentang Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi Pada Pengadilan Agama Tegal.

I. DASAR HUKUM

Sesuai pedoman SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya perolehan salinan informasi :

  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

Biaya Penggandaan Informasi :

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019 TGL 23 JANUARI 2019

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp