Home artikel / WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK KANDUNG NON-MUSLIM: KERUKUNAN HIDUP SEBAGAI BASIS KEADILAN DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK KANDUNG NON-MUSLIM: KERUKUNAN HIDUP SEBAGAI BASIS KEADILAN DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

admin May 26, 2026 0 comments

WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK KANDUNG NON-MUSLIM: KERUKUNAN HIDUP SEBAGAI BASIS KEADILAN DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

Oleh: Jovialba Arkan, S.H.

I. Pendahuluan

Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu bidang hukum privat yang paling kompleks dan sensitif, karena di dalamnya bersinggungan antara nilai-nilai teologis, hubungan kekeluargaan, dan kepentingan ekonomi. Kompleksitas tersebut makin terasa di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia yang sekaligus merupakan negara dengan tingkat kemajemukan agama yang sangat tinggi. Berdasarkan data Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 yang dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jumlah penduduk Indonesia beragama Islam mencapai 87,15% persen, namun hidup berdampingan dengan pemeluk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kondisi sosio-religius yang plural ini melahirkan keluarga-keluarga lintas agama, di mana anggota keluarga yang berbeda keyakinan menjalani kehidupan sehari-hari dalam satu ikatan darah. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam bagi umat Islam merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dikodifikasi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Salah satu prinsip fundamental dalam hukum kewarisan Islam adalah larangan saling mewarisi antara orang yang berbeda agama (ikhtilaf al-din). Prinsip ini berakar dari dalil-dalil syar’i yang diterima oleh seluruh mazhab fikih klasik. Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI secara eksplisit menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi ahli waris adalah beragama Islam. Oleh karena itu, anak kandung yang tidak beragama Islam baik karena pindah agama maupun karena memang dilahirkan dalam agama lain secara normatif terhalang untuk menerima warisan dari orang tuanya yang beragama Islam.

Namun realitas kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang majemuk menghadirkan tantangan tersendiri. Tidak sedikit keluarga Muslim yang memiliki anak kandung yang memeluk agama berbeda, namun tetap hidup rukun, harmonis, dan saling menyayangi. Dalam situasi demikian, penerapan larangan waris beda agama secara kaku acapkali menimbulkan ketidakadilan yang nyata dan rasa kecewa yang mendalam, khususnya bagi anak yang selama hidupnya telah berbakti kepada orang tuanya. Ketidakadilan ini bukan sekadar persoalan perasaan, melainkan menyentuh hak-hak kebendaan yang secara moral sepatutnya diakui oleh sistem hukum.

Atas dasar itulah, gagasan wasiat wajibah menjadi relevan sebagai instrumen hukum yang dapat menjembatani ketegangan antara norma fikih klasik dengan rasa keadilan substantif. Wasiat Wajibah yakni wasiat yang ‘diwajibkan’ oleh undang-undang atau putusan hakim meskipun pewaris tidak membuatnya, wasiat wajibah telah dikenal dan dipraktikkan di beberapa negara Muslim seperti Mesir melalui Qanun al-Wasiyya al-Wajibah Tahun 1946 dan kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia melalui Pasal 209 KHI, meskipun secara normatif hanya mengatur wasiat wajibah bagi anak angkat.

Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung RI menunjukkan arah yang progresif, anak kandung non-Muslim dapat menerima wasiat wajibah manakala yang bersangkutan terbukti hidup rukun, damai, dan memiliki hubungan kasih sayang yang erat dengan pewaris semasa hidupnya. Tulisan ini bertujuan: Pertama, menganalisis secara yuridis dan doktrinal landasan pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung non-Muslim berdasarkan perspektif fikih, maqashid al-syari’ah, dan hukum positif Indonesia; Kedua, mengetahui besaran dan batasan pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung non-Muslim dalam praktik peradilan agama di Indonesia.

II. Pembahasan

A. Konsep Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam

Wasiat secara bahasa berarti pesan atau titipan. Secara terminologi fikih, wasiat adalah pemberian hak kepemilikan yang disandarkan pada saat setelah kematian dengan jalan tabarru (kebajikan). Wasiat bersifat ikhtiyariyyah (sukarela), sehingga pada prinsipnya seseorang tidak dipaksa untuk berwasiat. Istilah “Wajibah” merujuk pada sesuatu yang diwajibkan atau dibebankan oleh syara’ atau undang-undang. Ketika kedua istilah ini digabungkan untuk membuat wasiat wajibah, yang dimaksud adalah suatu bentuk wasiat yang tidak lagi bersifat sukarela, melainkan diwajibkan oleh hukum kepada seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak-pihak tertentu yang tidak secara hukum memiliki bagian dari warisnya.

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 209 ayat (2) KHI secara eksplisit mengatur wasiat wajibah hanya untuk anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya, dengan besaran maksimal sepertiga harta. Namun para hakim pengadilan agama dalam perkembangannya melakukan interpretasi ekstensif terhadap pasal ini untuk juga mencakup anak kandung non-Muslim, dengan mendasarkan pertimbangan pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan spirit hukum Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

B. Perbedaan Agama sebagai Penghalang Waris dan Batasannya

Para ulama fikih sepakat bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris merupakan salah satu dari tiga penghalang waris (mawani’ al-irth), selain pembunuhan dan perbudakan. Dalil yang menjadi dasar hukumnya adalah Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6764 (Kitab Faraidh/ Hukum Waris) yang menyatakan bahwa orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam. Namun demikian, terdapat dua catatan penting. Pertama, larangan saling mewarisi tersebut berkaitan secara spesifik dengan hak waris formal, bukan hak-hak kebendaan lain di luar skema kewarisan. Kedua, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa larangan tersebut harus dipahami dalam konteks hubungan yang tidak harmonis atau antagonistis, sehingga tidak serta-merta berlaku pada kondisi keluarga yang hidup damai dan rukun.

Pandangan ini memperoleh dukungan dari QS. Al-Mumtahanah [60]: 8 yang membolehkan berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Islam. Jika berbuat baik secara umum diperbolehkan, maka memberikan sebagian harta kepada anak kandung non-Muslim yang rukun tentu lebih utama untuk dipertimbangkan dalam kerangka nilai syariat. Hal ini mendorong lahirnya reformasi yudisial yang progresif, termasuk model penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim pengadilan agama di Indonesia untuk memberikan hak waris bagi anak kandung non-Muslim.

C. Kerukunan Hidup sebagai Basis Pertimbangan Hukum

Aspek kerukunan dan kedamaian dalam hubungan antara pewaris dan anak kandung non-Muslim merupakan faktor determinan yang membedakan kasus ini dari sekadar pewarisan beda agama biasa. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 368 K/AG/1995 menekankan bahwa wasiat wajibah hanya dapat diberikan kepada anak kandung non-Muslim yang terbukti memiliki hubungan kekeluargaan yang harmonis, penuh kasih sayang, dan saling menghormati dengan pewaris semasa hidup.

Fakta kerukunan tersebut setidaknya mencakup beberapa indikator yuridis: (a) anak tersebut tinggal bersama atau sering mengunjungi orang tua semasa hidupnya; (b) anak ikut merawat orang tua ketika sakit atau menjelang ajal; (c) tidak pernah terjadi perselisihan serius atau pemutusan hubungan keluarga; serta (d) pewaris tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa ia tidak menginginkan anaknya mendapat sesuatu dari hartanya.

Dari perspektif maqashid al-syari’ah, tujuan hukum Islam mencakup pemeliharaan jiwa, akal, agama, keturunan (hifzh al-nasl), dan harta. Pemeliharaan keturunan dalam konteks ini tidak hanya bermakna biologis, melainkan mencakup keberlangsungan ikatan kasih sayang dan tanggung jawab antargenerasi dalam keluarga. Mengabaikan anak kandung yang telah berbakti semata-mata karena perbedaan agama dinilai bertentangan dengan tujuan syariat tersebut. Jasser Auda melalui pendekatan sistem (systems approach)-nya menegaskan bahwa hifzh al-nasl tidak boleh diartikan secara sederhana, melainkan mencakup dimensi kohesif keluarga (family cohesion) dan keberlanjutan, ikatan afeksi antargenerasi sebagai elemen substantif yang tak terpisahkan dari maqashid tersebut. Menutup akses harta pewaris terhadap anak kandung non-Muslim yang selama hidupnya telah menunaikan kewajiban kekeluargaan secara penuh dapat dinilai bertentangan dengan spirit maqashid itu sendiri.

D. Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung

Tonggak yurisprudensi dalam persoalan wasiat wajibah bagi anak non-Muslim di Indonesia dimulai dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368 K/AG/1995. Dalam putusan bersejarah ini, Majelis Hakim Agung mempertimbangkan bahwa meskipun anak tersebut non-Muslim dan karenanya terhalang dari warisan, rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan menghendaki agar ia tidak dibiarkan tanpa bagian apapun dari harta orang tuanya, dengan syarat terbukti hidup rukun dan damai.

Penegasan lebih lanjut diberikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 yang menetapkan bahwa besaran wasiat wajibah bagi anak kandung non-Muslim adalah maksimal sama dengan bagian terkecil ahli waris Muslim yang ada, dan tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan. Pembatasan ini logis karena wasiat wajibah hakikatnya merupakan substitusi terhadap wasiat yang tidak dibuat pewaris, dan KHI sendiri membatasi wasiat pada angka sepertiga.

Kedua putusan tersebut kini telah menjadi yurisprudensi tetap yang diikuti secara konsisten oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia. Dengan demikian, hak wasiat wajibah bagi anak kandung non-Muslim bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan telah menjadi bagian dari hukum yang hidup (living law) dalam praktik peradilan agama. Terobosan yudisial dalam perkara wasiat wajibah lintas agama merepresentasikan model pembaruan hukum Islam yang responsif terhadap pluralisme Indonesia, dan sejalan dengan nilai keadilan Pancasila yang bersifat inklusif.

E. Ijtihad Hakim dan Perspektif Hukum Progresif

Pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung non-Muslim oleh hakim pengadilan agama merupakan bentuk nyata ijtihad yudisial. Hakim tidak sekadar menerapkan teks hukum secara letterlijk, melainkan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan mempertimbangkan realitas sosial dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.

Dalam perspektif teori hukum progresif sebagaimana dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya diabdikan untuk manusia. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih ‘al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman’ (hukum berputar bersama ‘illat-nya). Manakala ‘illat penghalang waris yakni permusuhan atau konflik tidak terdapat dalam suatu kasus, maka hukum larangan waris tidak sepatutnya diterapkan secara mutlak.

Lebih jauh, berdasarkan Pasal 229 KHI memberikan kewenangan kepada hakim untuk memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat agar putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Pasal ini menjadi legitimasi normatif yang kuat bagi hakim untuk melakukan penafsiran konstruktif demi keadilan sejati, termasuk dalam hal pemberian wasiat wajibah lintas agama.

F. Besaran dan Batasan Wasiat Wajibah Anak Non-Muslim

Mengenai besaran wasiat wajibah yang dapat diberikan kepada anak kandung non-Muslim, yurisprudensi Mahkamah Agung telah menetapkan beberapa parameter: pertama, tidak melebihi bagian terkecil ahli waris Muslim yang ada; kedua, tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan harta peninggalan pewaris; ketiga, besarannya disesuaikan dengan jumlah anak non-Muslim yang berhak dan proporsi kerukunan yang dibuktikan dalam persidangan.

Pembatasan pada sepertiga harta selaras dengan batasan yang berlaku dalam wasiat biasa (Pasal 195 ayat 2 KHI), sehingga tidak merugikan ahli waris Muslim yang berhak mendapat harta warisan berdasarkan ketentuan faraidh. Keseimbangan antara hak ahli waris Muslim dan hak wasiat wajibah anak non-Muslim menjadi tuntutan keadilan yang harus dijaga hakim dalam setiap putusannya.

III. Penutup

Berdasarkan uraian analisis di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, anak kandung non-Muslim secara hukum Islam formal terhalang menerima warisan dari orang tua Muslim berdasarkan prinsip ikhtilaf al-din. Namun, penghalang ini tidak bersifat absolut dalam sistem hukum positif Indonesia karena terdapat mekanisme wasiat wajibah sebagai instrumen korektif yang menjamin keadilan. Kedua, faktor kerukunan dan kedamaian dalam hubungan anak non-Muslim dengan pewaris merupakan syarat utama yang harus dibuktikan di persidangan untuk memperoleh hak wasiat wajibah. Kerukunan hidup ini bukan sekadar faktor sosiologis, melainkan bernilai yuridis yang menghapuskan ‘illat penghalang waris. Ketiga, yurisprudensi Mahkamah Agung RI khususnya Putusan Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 16 K/AG/2010 telah mengakui dan menegaskan hak wasiat wajibah bagi anak kandung non-Muslim dengan batasan tidak melebihi bagian terkecil ahli waris Muslim dan tidak melebihi sepertiga harta. Keempat, ijtihad hakim pengadilan agama dalam memberikan wasiat wajibah lintas agama merupakan pengejawantahan dari hukum progresif yang mengutamakan keadilan substantif di atas formalisme hukum, dan memiliki legitimasi normatif yang kuat dalam Pasal 229 KHI yang menyatakan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Mengingat perkembangan yurisprudensi yang ada, sudah saatnya pembentuk undang-undang merevisi KHI untuk secara eksplisit mengatur wasiat wajibah bagi anak kandung non-Muslim. Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan mengurangi disparitas putusan antar pengadilan.

Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Kencana, 2011).

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008).

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2014).

Robiatus Siddigiyah & Novita Sari Novita. (2023). Analisis Wasiat Wajibah Perspektif Hukum Islam. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 2, Hal. 1–9.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).

Tempo. (13 Maret 2026). Keragaman Beragama Indonesia di Data Kependudukan Kemendagri. URL: https://www.tempo.co/info-tempo/keragaman-beragama-indonesia-di-data-kependudukan-kemendagri-2121797. Diakses pada 26 Mei 2026.

Zainul Aziz Nasution et al. (2025). Transformasi Hukum Wasiat Wajibah Ke Dalam Sistem Hukum Nasional. Fatih: Journal of Contemporary Research, Vol. 2, No. 2, Hal 679–691.

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp