Home / Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

SK Ketua Pengadilan Agama Tegal Nomor : 086/KPA.W11-A11/SK-OT1.3/I/2024 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Agama Tegal

SK Ketua Pengadilan Agama Tegal Nomor : 026/KPA.W11-A11/SK-OT1.6/I/2026 tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Pada Pengadilan Agama Tegal

 


Chat WhatsApp Chat WhatsApp