Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal
– Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)