E-COURT PERADILAN AGAMA: TRANSFORMASI DIGITAS DAN TANTANGAN AKSES KEADILAN MASYARAKAT MARGINAL
Oleh: Jovialba Arkan, S.H.
I. PENDAHULUAN
Gelombang revolusi industri 4.0 telah mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia meluncurkan sistem E-Court sebagai terobosan reformasi birokrasi yudisial yang bertujuan mewujudkan peradilan modern, transparan, dan akuntabel. Terobosan ini merupakan perwujudan nyata dari arah kebijakan strategis yang telah digariskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI, yang menetapkan modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi sebagai salah satu pilar utama pembaruan kelembagaan peradilan Indonesia secara berkesinambungan.
E-Court bertumpu pada empat pilar utama yang terdiri atas pendaftaran elektronik (e-filing), pembayaran elektronik (e-payment), pemanggilan sidang elektronik (e-summons), dan persidangan secara elektronik (e-litigation) yang meliputi penyampaian gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding. Melalui integrasi keempat pilar tersebut, E-Court dirancang sebagai ekosistem peradilan digital yang terpadu dari tahap pendaftaran hingga tahap putusan.
Dalam konteks Peradilan Agama, implementasi E-Court membawa dimensi yang lebih kompleks. Berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2025, jumlah perkara yang terdaftar melalui E-Court di lingkungan Peradilan Agama meningkat signifikan sebesar 128,83% dibandingkan tahun 2024. Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya adopsi teknologi digital dalam proses beracara, sekaligus memunculkan pertanyaan apakah peningkatan kuantitatif tersebut sejalan dengan terpenuhinya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk masyarakat marginal yang tidak mampu memanfaatkan teknologi digital dan menggunakan aplikasi E-Court.
Dalam artikel ini, yang dimaksud dengan masyarakat marginal adalah kelompok warga negara yang secara struktural tersingkir dari manfaat transformasi digital peradilan, yakni mereka yang tidak memiliki kemampuan literasi digital, tidak memiliki akses terhadap perangkat teknologi informasi, serta tidak mampu secara mandiri mengoperasikan aplikasi E-Court. Kelompok ini mencakup individu dengan tingkat pendidikan rendah, warga lanjut usia yang tidak menguasai teknologi, masyarakat miskin yang tidak memiliki gawai atau koneksi internet memadai, serta pihak berperkara yang buta aksara. Artikel ini mengkaji kerangka regulasi E-Court, capaian dan manfaat E-Court, hambatan dan tantangan pemanfaatan E-Court yang dihadapi masyarakat marginal, serta mekanisme penolakan pemanfaatan E-Court bagi masyarakat marginal.
II. PEMBAHASAN
A. Kerangka Regulasi E-Court di Peradilan Agama
Fondasi normatif E-Court dibangun melalui serangkaian regulasi yang saling melengkapi. Regulasi utamanya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang meletakkan kerangka dasar mekanisme e-filing, e-payment, e-summons, dan e-litigation. Evaluasi implementasi kemudian melahirkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang memperluas cakupan subjek pengguna E-Court, termasuk pengaturan pihak tergugat tanpa domisili elektronik (non-registered user) sekaligus memperluas cakupan e-litigation berupa upaya hukum banding melalui aplikasi E-Court. Aspek teknis kedua PERMA tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang menjadi petunjuk teknis bagi seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.
B. Capaian dan Manfaat E-Court
Bagi para pihak yang telah menyetujui penggunaan E-Court, kehadiran sistem ini dirasakan secara nyata sebagai pemenuhan kumulatif atas asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagi penggugat/pemohon, asas sederhana dan cepat termanifestasi dalam beberapa aspek teknis yang saling menopang. Pertama, pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui mekanisme virtual account pada berbagai platform perbankan dan pembayaran digital, sehingga proses pembayaran dapat diselesaikan dengan cepat. Kedua, pada tahapan e-litigation berupa replik dan simpulan, penggugat atau pemohon dapat menyiapkan dokumen secara mandiri dan mengunggahnya langsung ke aplikasi E-Court sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, serta dapat mengakses putusan/ penetapan melalui E-Court dari lokasi mana pun dan kapan pun, tanpa terikat antrean atau jam operasional kantor pengadilan agama, Kondisi tersebut secara langsung menurunkan frekuensi kehadiran di pengadilan sehingga tidak mengganggu secara berarti aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari mereka. Adapun asas biaya ringan termanifestasi melalui mekanisme pemanggilan persidangan secara elektronik melalui e-summons, sehingga biaya pengiriman surat panggilan sidang yang dibebankan kepada penggugat/ pemohon dapat ditekan secara signifikan.
Bagi tergugat/termohon yang telah menyetujui penggunaan E-Court, manfaat yang setara juga dapat dirasakan secara nyata. Pada tahap e-summons, tergugat/termohon dapat menerima panggilan sidang langsung ke domisili elektronik mereka, mengeliminasi ketidakpastian waktu penerimaan surat konvensional. Selanjutnya, pada tahap e-litigation, tergugat/termohon dapat menyampaikan jawaban, duplik, dan simpulan secara mandiri melalui aplikasi E-Court tanpa keharusan hadir fisik ke pengadilan pada setiap tahapan tersebut, serta dapat memantau perkembangan perkara dan mengakses putusan/penetapan secara real time dari lokasi mana pun dan kapan pun. Dengan demikian, E-Court memberikan manfaat efisiensi prosedural yang setara bagi penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon, sepanjang para pihak tersebut memiliki literasi digital dan perangkat teknologi yang memadai.
Bagi advokat selaku kuasa hukum pihak yang berperkara, E-Court membawa perubahan mendasar dalam cara kerja pendampingan hukum di Pengadilan Agama. Pendaftaran perkara, dan pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui mekanisme e-filing, dan e-payment, tanpa keharusan hadir fisik ke loket pengadilan. Pada tahap e-summons, Latifiani dkk menyatakan bahwa e-summons sebagai komponen E-Court berkontribusi nyata terhadap percepatan dan penyederhanaan proses peradilan, di mana pemanggilan elektronik menggantikan surat panggilan konvensional sehingga mereduksi secara signifikan beban biaya pemanggilan yang selama ini dibebankan kepada penggugat atau pemohon dan sekaligus mempercepat proses pemberitahuan persidangan kepada para pihak. Selanjutnya, tahapan e-litigation dapat diselesaikan secara digital sehingga waktu tempuh dan biaya transportasi untuk setiap agenda persidangan dapat berkurang. Lebih dari itu, advokat dapat memantau jadwal sidang dan perkembangan perkara secara real time melalui aplikasi E-Court tanpa perlu berulang kali mengonfirmasi ke pengadilan, serta mengakses riwayat berkas perkara kapan saja melalui basis data yang tersentralisasi. Kondisi ini secara keseluruhan meningkatkan efisiensi kerja advokat, memungkinkan penanganan lebih banyak perkara dalam waktu bersamaan.
Bagi instansi Pengadilan Agama, implementasi E-Court mendorong transformasi kelembagaan yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Pertama, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan meningkat secara signifikan karena setiap tahapan persidangan terekam secara digital dan dapat dipantau oleh para pihak secara real time, sehingga celah praktik penyimpangan prosedural dapat diminimalkan. Kedua, E-Court menjadi katalis modernisasi manajemen pengadilan: aparatur dituntut meningkatkan kompetensi digital, infrastruktur teknologi informasi terus diperbaiki, dan budaya kerja bergeser menuju orientasi pelayanan prima yang lebih responsif dan terukur. Ketiga, seluruh berkas perkara tersimpan dalam basis data terpusat yang memudahkan pemangku kebijakan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja peradilan secara nasional yang lebih akurat dan efisien. Dengan demikian, E-Court tidak sekadar mengubah cara beracara, melainkan mendorong Pengadilan Agama bertransformasi menjadi institusi yudisial yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
C. Hambatan dan Tantangan Pemanfaatan E-Court bagi Masyarakat Marginal
Di balik capaian pemanfaatan E-Court, terdapat paradoks yang tidak dapat diabaikan. E-Court yang dirancang untuk fleksibilitas beracara, justru berpotensi memperburuk aksesibilitas peradilan bagi masyarakat marginal pada tahap persidangan secara elektronik (e-litigation). Paradoks ini termanifestasi dalam dua dimensi permasalahan yang saling berkaitan. Pertama, ketidakmampuan memanfaatkan teknologi secara efektif. Beberapa pihak berperkara di Pengadilan Agama berasal dari kelompok masyarakat marginal dengan latar belakang pendidikan terbatas, sehingga tuntutan literasi digital yang inheren dalam E-Court jauh melampaui kapasitas mereka.
Kedua, terjadinya degradasi asas sederhana dan cepat bagi masyarakat marginal yang berstatus sebagai tergugat/termohon. Pada tahap e-litigation berupa jawaban, duplik, dan simpulan, terdapat perbedaan implementasi e-litigation di berbagai pengadilan agama di Indonesia, sebagian pengadilan menerapkannya secara penuh dengan mewajibkan tergugat/termohon memiliki akun E-Court yang digunakan untuk mengunggah jawaban, duplik, dan simpulan, sementara sebagian pengadilan lainnya mengadopsi pendekatan hybrid sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang menyatakan bahwa bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik dapat menyerahkan jawaban, duplik, dan simpulan kepada panitera sidang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam E-Court.
Pada praktiknya terdapat 3 (tiga) alternatif pendekatan hybrid bagi tergugat/termohon yang menolak atau tidak mampu menggunakan E-Court. Pertama, terdapat Pengadilan Agama yang memberikan kesempatan bagi masyarakat marginal untuk menyampaikan jawaban, duplik, dan simpulan secara lisan di persidangan yang kemudian dicatat dan diunggah oleh panitera sidang ke E-Court. Kedua, terdapat Pengadilan Agama yang melaksanakan persidangan hybrid dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yakni tergugat/termohon menyampaikan jawabannya secara lisan di hadapan petugas Posbakum Pengadilan Agama dan jawaban tersebut diketik oleh petugas Posbakum, setelah itu tergugat/termohon menyerahkan hasil cetak dokumen yang telah ditandatangani kepada panitera sidang melalui PTSP untuk selanjutnya diunggah ke aplikasi E-Court. Ketiga, terdapat pula Pengadilan Agama yang mengoptimalkan penggunaan inovasi Pojok E-Court, yakni tergugat/termohon sebelum hari sidang yang telah ditetapkan datang ke Pojok E-Court dan membuat jawabannya dengan dibantu oleh petugas E-Court, apabila tergugat/termohon kesulitan mengetik sendiri, petugas E-Court dapat membantu mengetikkan jawabannya di komputer, selanjutnya print out jawaban tersebut ditandatangani dan diserahkan kepada petugas E-Court untuk diunggah oleh panitera sidang pada aplikasi E-Court.
Penemuan ketidakseragaman implementasi tersebut didasari pada pengamatan penulis di sejumlah Pengadilan Agama, di mana ditemukan perbedaan praktik yang nyata antar satuan kerja dalam hal penggunaan E-Court pada tahap e-litigation. Ketidakseragaman ini mencerminkan adanya ruang diskresi yang pada satu sisi menguntungkan masyarakat marginal, namun pada sisi lain menimbulkan ketidakpastian prosedural antar satuan kerja.
Pada Pengadilan Agama yang menerapkan E-Court secara penuh tanpa menyediakan mekanisme alternatif, kondisi ini menimbulkan beban berlapis bagi masyarakat marginal yang harus menyewa jasa pengetikan atau menunggu antrean Posbakum untuk pembuatan jawaban, duplik, dan simpulan (dokumen), kemudian dokumen tersebut diunggah oleh petugas E-Court menggunakan akun tergugat/termohon. Lebih dari itu, bahkan pada Pengadilan Agama yang telah mengadopsi pendekatan hybrid melalui bantuan Posbakum maupun inovasi Pojok E-Court sebagaimana diuraikan di atas, tergugat/termohon dari kelompok masyarakat marginal tetap harus berulang kali hadir ke pengadilan demi pembuatan dokumen serta urusan teknis unggah dokumen, sehingga asas sederhana dan cepat belum dapat terpenuhi secara optimal bagi kelompok yang paling membutuhkan kemudahan prosedural tersebut.
Hidayat dkk telah mengidentifikasi secara kritis bahwa penerapan E-Court dan konvensional melahirkan ketegangan mendasar antara tuntutan efisiensi prosedural di satu sisi dengan jaminan kesetaraan akses keadilan di sisi lain. Ketidakmampuan masyarakat marginal dalam memanfaatkan teknologi secara mandiri mengakibatkan asas sederhana dan cepat justru terdegradasi bagi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan prosedural tersebut. Lutfia memperkuat temuan ini dengan menyatakan bahwa optimalisasi E-Court tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan tidak memperlebar kesenjangan akses keadilan antar kelompok masyarakat.
Hambatan aksesibilitas E-Court yang dihadapi masyarakat marginal sebagaimana diuraikan di atas tidak sekadar merupakan persoalan teknis prosedural, melainkan menyentuh lapisan yang lebih fundamental yaitu pemenuhan hak atas due process of law. Mardjono Reksodiputro dalam Abdul Latif menyatakan bahwa dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. lebih lanjut, makna due process of law tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara. Oleh karena itu, ketika masyarakat marginal tidak mampu mengakses mekanisme e-litigation, perlindungan prosedural yang inklusif menjadi syarat mutlak guna menjamin hak mereka atas due process of law.
D. Mekanisme Penolakan Pemanfaatan E-Court bagi Masyarakat Marginal
Dalam konteks hak masyarakat marginal menghadapi aplikasi E-Court, perlu ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 sesungguhnya telah mengakomodasi hak tergugat/termohon untuk tidak menyetujui persidangan secara elektronik (e-litigation). Berdasarkan aturan tersebut, tergugat/termohon yang tidak menyetujui e-litigation dapat menyerahkan jawaban, duplik, dan simpulan kepada panitera sidang melalui PTSP Pengadilan Agama paling lambat sebelum jadwal sidang, untuk selanjutnya diunggah oleh panitera sidang ke aplikasi E-Court pada hari sidang tersebut.
Mekanisme ini merupakan pengakuan normatif yang signifikan atas hak masyarakat marginal untuk menolak prosedur elektronik, sekaligus menjadi jembatan antara tuntutan modernisasi yudisial dengan realitas keterbatasan literasi digital. Namun demikian, tantangan sesungguhnya terletak pada aspek implementasi, tidak semua pihak berperkara mengetahui keberadaan hak penolakan tersebut, dan tidak semua satuan kerja pengadilan agama secara konsisten menerapkan mekanisme alternatif ini.
Di samping mekanisme penyerahan dokumen tertulis melalui PTSP tersebut, terdapat kebutuhan normatif yang mendesak atas pengaturan mekanisme lisan di persidangan sebagai alternatif prosedural yang lebih inklusif, khususnya bagi masyarakat marginal yang tidak dapat membaca dan menulis atau buta aksara. Mekanisme ini memungkinkan tergugat/termohon menyampaikan jawaban, duplik, dan simpulan secara lisan langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan, yang kemudian dicatat oleh panitera sidang dan selanjutnya diunggah ke E-Court.
Mekanisme lisan di persidangan sejatinya berakar pada ketentuan Pasal 132b ayat (1) HIR jo. Pasal 158 ayat (1) RBg. Namun demikian, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 belum mengatur secara eksplisit mekanisme ini sebagai bagian dari prosedur e-litigation, sehingga menimbulkan kekosongan normatif yang berpotensi merugikan kelompok paling rentan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan ketentuan dalam regulasi tersebut yang secara tegas memberikan landasan prosedural bagi mekanisme lisan di persidangan, agar masyarakat marginal khususnya yang tidak mampu membaca dan menulis atau buta aksara dapat terlindungi haknya, serta asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi secara kumulatif bagi masyarakat marginal.
III. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kerangka regulasi E-Court di Peradilan Agama telah cukup komprehensif secara normatif, yang berpuncak pada SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 sebagai petunjuk teknis operasional. E-Court berhasil mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi para pihak yang telah menyetujui penggunaan E-Court, dan advokat selaku kuasa hukum, terbukti dari lonjakan pendaftaran perkara melalui E-Court sebesar 128,83% pada tahun 2025. Namun paradoks aksesibilitas tetap mengemuka, masyarakat marginal menghadapi hambatan literasi digital yang serius, sementara mekanisme penolakan e-litigation yang sesungguhnya telah diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 belum diimplementasikan secara konsisten di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama. Lebih dari itu, mekanisme lisan penyampaian jawaban, duplik, dan simpulan di persidangan sebagai alternatif prosedural yang lebih inklusif bagi masyarakat marginal sama sekali belum mendapat landasan prosedural eksplisit dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, sehingga menimbulkan kekosongan normatif yang berpotensi merugikan kelompok tersebut.
Bertolak dari temuan tersebut, penulis mengajukan dua saran. Pertama, Mahkamah Agung RI perlu melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh satuan kerja Peradilan Agama mengenai ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 terkait hak penolakan pemanfaatan e-litigation oleh tergugat/termohon, disertai dengan pengawasan implementasi secara konsisten guna menjamin kesetaraan akses keadilan bagi masyarakat marginal. Kedua, diperlukan perubahan ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang secara tegas mengatur mekanisme lisan penyampaian jawaban, duplik, dan simpulan di persidangan oleh tergugat/termohon khususnya bagi mereka yang tidak dapat membaca dan menulis atau buta aksara, sebagai landasan prosedural yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Latif. (2010). Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, Hal. 50-65.
K.I. Hidayat, A. Priyadi, dan E.K. Purwendah. (2020). Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional. Batulis Civil Law Review, Vol. 1, No. 1. Hal. 14-23.
Latifiani, Dian, Yusriyadi Yusriyadi, Agus Sarono, Esmi Warassih Pudjirahayu, Suryo Adi Widigdo, dan Nur Arif Nugraha. (2023). Implementation of Simple, Fast and Low-Cost Principles in E-Summons with the E-Court System. Diponegoro Law Review, Vol. 8, No. 1. Hal. 107-123.
Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010).
Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2026).
Vivi Lutfia. (2022). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi. Lex Renaissance, Vol. 6, No. 4, Hal. 677-691.
admin