Home artikel / EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA DI PERADILAN AGAMA

EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA DI PERADILAN AGAMA

admin January 8, 2026 0 comments

Efektivitas Mediasi sebagai Penyelesaian Sengketa di Peradilan Agama

Oleh : Soirin, S.IP

 

Efektivitas Mediasi: Antara Norma Ideal dan Realitas Praktik

Secara normatif, mediasi di Peradilan Agama dirancang sebagai instrumen utama untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, cepat, dan berbiaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan mediasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban prosedural yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016). Dalam perspektif ini, efektivitas mediasi sering diukur dari tingkat keberhasilan perdamaian (settlement rate).

Namun demikian, apabila efektivitas mediasi hanya dinilai dari angka keberhasilan perdamaian semata, maka pendekatan tersebut cenderung reduksionis dan kurang mencerminkan realitas empiris di Peradilan Agama. Dalam praktik, rendahnya tingkat keberhasilan mediasi tidak serta-merta menunjukkan kegagalan konsep mediasi itu sendiri, melainkan mencerminkan kompleksitas karakter sengketa dan para pihak yang berperkara (Harahap, 2017).

Karakter Sengketa Peradilan Agama dan Implikasinya terhadap Mediasi

Sebagian besar perkara di Peradilan Agama, khususnya perkara perceraian, mengandung dimensi emosional, psikologis, dan moral yang tinggi. Sengketa tidak hanya berkaitan dengan hak dan kewajiban hukum, tetapi juga menyangkut konflik batin, harga diri, trauma, serta relasi kekuasaan dalam rumah tangga. Dalam kondisi demikian, mediasi seringkali dihadapkan pada keterbatasan struktural, baik dari sisi waktu, metode, maupun kesiapan para pihak (Friedman, 2001).

Efektivitas mediasi menjadi rendah ketika para pihak datang ke pengadilan bukan untuk mencari perdamaian, melainkan untuk memperoleh legitimasi formal atas keputusan yang secara de facto telah diambil sebelumnya, seperti tekad untuk bercerai. Mediasi kemudian dipersepsikan hanya sebagai tahapan administratif yang harus dilalui, bukan sebagai ruang dialog substantif yang berorientasi pada pemulihan relasi (Soekanto, 2008).

Itikad Baik sebagai Variabel Kunci Efektivitas Mediasi

Salah satu faktor paling menentukan efektivitas mediasi adalah itikad baik para pihak. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 secara eksplisit menekankan kewajiban itikad baik dalam mengikuti proses mediasi (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016). Namun, pengaturan normatif tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh mekanisme evaluasi yang efektif terhadap perilaku para pihak selama proses mediasi berlangsung.

Dalam praktik, masih sering dijumpai pihak yang hadir secara formal tetapi tidak berpartisipasi secara substantif, seperti bersikap pasif, menutup diri, atau sekadar menunggu mediasi dinyatakan gagal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana mediasi dapat efektif apabila dilaksanakan dalam kerangka kewajiban prosedural tanpa internalisasi nilai perdamaian oleh para pihak sebagai subjek hukum (Soekanto, 2008).

Peran Hakim Mediator: Profesionalisme versus Beban Struktural

Hakim mediator memegang posisi strategis dalam menentukan kualitas proses mediasi. Namun, efektivitas peran ini seringkali terhambat oleh beban struktural, seperti tingginya jumlah perkara, keterbatasan waktu, dan minimnya ruang untuk pendalaman aspek psikologis para pihak. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya kemampuan hakim mediator dalam menggali akar konflik secara komprehensif (Friedman, 2001).

Meskipun hakim mediator telah dibekali pelatihan, pendekatan mediasi dalam praktik masih cenderung legalistik dan normatif. Mediasi belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai proses restoratif yang menggali kepentingan terdalam para pihak. Akibatnya, mediasi sering berakhir pada kegagalan formal tanpa menghasilkan transformasi relasi maupun peningkatan kesadaran hukum (Harahap, 2017).

Mediasi sebagai Keadilan Prosedural atau Keadilan Substantif

Dari sudut pandang efektivitas, penting untuk membedakan antara mediasi sebagai keadilan prosedural dan sebagai keadilan substantif. Secara prosedural, mediasi di Peradilan Agama telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016). Namun secara substantif, tujuan untuk menciptakan perdamaian yang berkelanjutan masih belum sepenuhnya tercapai.

Efektivitas mediasi seharusnya tidak hanya diukur dari tercapainya akta perdamaian, tetapi juga dari sejauh mana proses mediasi mampu mengurangi eskalasi konflik, memberikan ruang ekspresi yang adil bagi para pihak, menumbuhkan kesadaran hukum dan moral, serta mencegah konflik lanjutan pasca putusan (Zuhaili, 2011).

Reorientasi Pandangan terhadap Efektivitas Mediasi

Oleh karena itu, pandangan terhadap efektivitas mediasi di Peradilan Agama perlu direorientasi. Mediasi tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen pengurang perkara, tetapi sebagai sarana edukatif dan transformatif yang sejalan dengan prinsip ishlah dalam hukum Islam (Zuhaili, 2011). Keberhasilan mediasi harus dipahami secara multidimensional, meliputi aspek hukum, sosial, dan keagamaan.

Penguatan efektivitas mediasi dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan spesialisasi hakim mediator, penerapan pendekatan mediasi berbasis psikososial dan nilai keislaman, sosialisasi kepada masyarakat bahwa mediasi bukan formalitas, serta evaluasi ulang indikator keberhasilan mediasi yang selama ini terlalu berorientasi kuantitatif (Soekanto, 2008; Friedman, 2001).

Dengan demikian, efektivitas mediasi di Peradilan Agama tidak dapat dinilai secara hitam-putih. Mediasi tetap relevan dan penting, namun membutuhkan penguatan paradigma dan praktik agar mampu menjawab kompleksitas sengketa keluarga dan keperdataan Islam. Mediasi yang efektif bukan hanya yang menghasilkan perdamaian tertulis, tetapi yang mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan dan diterima oleh para pihak sebagai bentuk keadilan substantif (Harahap, 2017; Zuhaili, 2011).

Daftar Pustaka

Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction. W. W. Norton & Company.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Zuhaili, W. (2011). Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid 6). Dar al-Fikr.

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp