PA TEGAL DAN PA BUKITTINGGI GELAR SIDANG TELECONFERENCE PEMERIKSAAN SAKSI JARAK JAUH

Tegal|| pa-tegal.go.id
Pengadilan Agama (PA) Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan asas peradilan yang cepat, sederhana, serta biaya ringan. Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama (PA) Tegal melaksanakan Sidang Teleconference bersama Pengadilan Agama Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada hari Senin (26/01/2026). Sidang ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pihak berperkarakemudian diteruskan kepada Plh. Panitera Pengadilan Agama Tegal perihal Permohonan Bantuan Fasilitas Sidang Virtual untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama yang memwilayahi domisili saksi. Sidang dilaksanakan dengan agenda pembuktian saksi dari Pihak Penggugat atas perkara nomor 573/Pdt.G/2025/PA.Tg tertanggal 20 Januari 2026, yang dimana untuk saksi berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Mengingat jarak geografis yang cukup jauh, Majelis Hakim PA Tegal memutuskan untuk menggunakan fasilitas pemeriksaan saksi jarak jauh guna mengefisiensi waktu dan biaya para pihak yang berperkara.

Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tegal pada sidang ini adalah M. Saekhoni, S.Sy., M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Wafda Husnul Mukhiffa, Lc., dan Laeli Fajriyah, S.H.I., M.H. serta Dra. Faridah sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan platform Zoom. Saksi dalam perkara ini hadir secara fisik di ruang media center PA Bukittinggi. Melalui aplikasi konferensi video, Majelis Hakim yang memimpin sidang di PA Tegal melakukan verifikasi identitas serta pengambilan sumpah saksi secara virtual namun tetap khidmat. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Keberhasilan persidangan ini tidak lepas dari sinergi teknis antara tim IT PA Tegal dan PA Bukittinggi. Pemeriksaan saksi berjalan lancar, di mana keterangan saksi dapat didengar dengan jelas oleh seluruh pihak, termasuk pihak Penggugat dan Tergugat yang berada di ruang sidang PA Tegal. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan semakin terbantu dalam menyelesaikan perkara hukumnya tanpa terkendala jarak fisik yang jauh antara lokasi tempat tinggal dengan lokasi pengadilan.