WhatsApp Image 2026 01 12 at 15.43.36
Home Berita Peradilan / SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Terbit, Ketua PA Tegal : Hakim Kini Lebih Fleksibel Demi Keadilan Substantif

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Terbit, Ketua PA Tegal : Hakim Kini Lebih Fleksibel Demi Keadilan Substantif

admin January 12, 2026 0 comments

SEMA NOMOR 1 TAHUN 2025 TERBIT, KETUA PA TEGAL : HAKIM KINI LEBIH FLEKSIBEL DEMI KEADILAN SUBSTANTIF

 

WhatsApp Image 2026 01 12 at 15.43.36

Tegal | Senin, 12 Januari 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menghadirkan arah baru bagi dunia peradilan melalui terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025. Regulasi internal ini menjadi kompas penting bagi para hakim dalam menyatukan penerapan hukum di seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

WhatsApp Image 2026 01 12 at 15.43.36 1

Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Agama Tegal, Ketua Pengadilan Agama Tegal Muhamad Jamil, S.Agmensosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Tegal. Beliau menyambut baik terbitnya SEMA tersebut, khususnya rumusan Kamar Agama yang dinilainya sangat relevan dan aplikatif dalam praktik peradilan sehari-hari.SEMA merupakan kebijakan hukum internal Mahkamah Agung, yang secara yuridis hanya mengikat lingkungan internal MA dan badan peradilan di bawahnya. Meski demikian, keberadaannya sangat penting untuk diketahui oleh pihak eksternal agar tercipta keselarasan pemahaman hukum.

 Picture3

Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Kamar Agama merumuskan empat pokok hukum penting yang menjadi pedoman baru bagi para hakim.Pertama, di bidang hukum perkawinan, khususnya terkait hadhanah (hak asuh anak). Rumusan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015.Kedua, terkait perwalian untuk kepentingan tertentu. Ketiga, pada bidang ekonomi syariah, SEMA ini menegaskan bahwa penentuan kewenangan tidak lagi bertumpu pada nama atau label akad, melainkan pada substansi dan aktivitas materilnya. Keempat, dalam aspek hukum acara, SEMA memberikan pedoman teknis terkait redaksi diktum putusan pembatalan dalam perkara permohonan sepihak (ex parte).Menurut beliau, meskipun rumusan Kamar Agama ini bersifat internal, pihak eksternal juga perlu memahami isinya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

WhatsApp Image 2026 01 12 at 15.41.45

Terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2025 ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk terus menyelaraskan hukum normatif dengan realitas sosial, sekaligus memperkuat peran hakim sebagai penjaga keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

 

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp