Dukung Transformasi Digital, PA Tegal Lakukan Pemusnahan Buku Register
DUKUNG TRANSFORMASI DIGITAL, PA TEGAL LAKUKAN PEMUSNAHAN BUKU REGISTER

Tegal, 17 Desember 2025
Pengadilan Agama Tegal melaksanakan pemusnahan buku-buku register perkara sebagai langkah nyata mendukung transformasi digital layanan peradilan, Rabu 17 Desember 2025. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran yang menandai berakhirnya era penggunaan buku register dalam bentuk fisik. Langkah ini sejalan dengan wujud komitmen Pengadilan Agama Tegal dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Lebih lanjut, kegiatan tersebut sekaligus menandai komitmen lembaga peradilan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen fisik.


Pemusnahan buku register perkara, dipimpin langsung oleh Ketua Tim yaitu Sekretaris Pengadilan Agama Tegal dengan dihadiri oleh para saksi yaitu Ketua, Wakil ketua, Panitera, para Pejabat Fungsional dan Struktural dan seluruh Anggota Tim Pemusnahan Pengadilan Agama Tegal. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Badilag dimana seluruh pengadilan agama di Indonesia diinstruksikan untuk menertibkan penggunaan blanko akta cerai pasca-pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Dalam pelaksanaan kali ini, buku register yang dimusnahkan sejumlah 42 barang.


Melalui digitalisasi layanan, diharapkan proses administrasi peradilan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan meningkat secara signifikan. Untuk kedepannya, PA Tegal berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag dalam transformasi digital.
admin
Related Posts
Tingkatkan Kepercayaan Publik, PA Tegal Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI
October 20, 2026
PA Tegal Gelar Rapat Monev Program Kerja Tahun 2026, Bahas Capaian dan Langkah Strategis
October 19, 2026
Terapkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset, PA Tegal Laksanakan Pemusnahan BMN Software Antivirus
October 15, 2026