20251217 001
Home Berita Peradilan / Dukung Transformasi Digital, PA Tegal Lakukan Pemusnahan Buku Register

Dukung Transformasi Digital, PA Tegal Lakukan Pemusnahan Buku Register

admin December 17, 2025 0 comments

DUKUNG TRANSFORMASI DIGITAL, PA TEGAL LAKUKAN PEMUSNAHAN BUKU REGISTER

20251217 001

Tegal, 17 Desember 2025

Pengadilan Agama Tegal melaksanakan pemusnahan buku-buku register perkara sebagai langkah nyata mendukung transformasi digital layanan peradilan, Rabu 17 Desember 2025. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran yang menandai berakhirnya era penggunaan buku register dalam bentuk fisik. Langkah ini sejalan dengan wujud komitmen Pengadilan Agama Tegal dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Lebih lanjut, kegiatan tersebut sekaligus menandai komitmen lembaga peradilan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen fisik.

20251217 00220251217 003

Pemusnahan buku register perkara, dipimpin langsung oleh Ketua Tim yaitu Sekretaris Pengadilan Agama Tegal dengan dihadiri oleh para saksi yaitu Ketua, Wakil ketua, Panitera, para Pejabat Fungsional dan Struktural dan seluruh Anggota Tim Pemusnahan Pengadilan Agama Tegal. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Badilag dimana seluruh pengadilan agama di Indonesia diinstruksikan untuk menertibkan penggunaan blanko akta cerai pasca-pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Dalam pelaksanaan kali ini, buku register yang dimusnahkan sejumlah 42 barang.

20251217 00520251217 004

Melalui digitalisasi layanan, diharapkan proses administrasi peradilan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan meningkat secara signifikan. Untuk kedepannya, PA Tegal berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag dalam transformasi digital.

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp