Dukung Transformasi Digital, PA Tegal Lakukan Pemusnahan Buku Register
DUKUNG TRANSFORMASI DIGITAL, PA TEGAL LAKUKAN PEMUSNAHAN BUKU REGISTER

Tegal, 17 Desember 2025
Pengadilan Agama Tegal melaksanakan pemusnahan buku-buku register perkara sebagai langkah nyata mendukung transformasi digital layanan peradilan, Rabu 17 Desember 2025. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran yang menandai berakhirnya era penggunaan buku register dalam bentuk fisik. Langkah ini sejalan dengan wujud komitmen Pengadilan Agama Tegal dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Lebih lanjut, kegiatan tersebut sekaligus menandai komitmen lembaga peradilan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen fisik.


Pemusnahan buku register perkara, dipimpin langsung oleh Ketua Tim yaitu Sekretaris Pengadilan Agama Tegal dengan dihadiri oleh para saksi yaitu Ketua, Wakil ketua, Panitera, para Pejabat Fungsional dan Struktural dan seluruh Anggota Tim Pemusnahan Pengadilan Agama Tegal. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Badilag dimana seluruh pengadilan agama di Indonesia diinstruksikan untuk menertibkan penggunaan blanko akta cerai pasca-pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Dalam pelaksanaan kali ini, buku register yang dimusnahkan sejumlah 42 barang.


Melalui digitalisasi layanan, diharapkan proses administrasi peradilan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan meningkat secara signifikan. Untuk kedepannya, PA Tegal berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag dalam transformasi digital.
admin
Related Posts
Tingkatkan Kinerja dan Integritas, PA Tegal Gelar Rapat Monev Bulan Mei 2026
June 8, 2026
Wakili Ketua, Sekretaris PA Tegal Hadiri Peresmian UIBN dan Pelantikan Rektor Baru
June 7, 2026
Tiga Aparatur Resmi Diambil Sumpah Menjadi PNS, Ketua PA Tegal: Jaga Integritas dan Berikan Kinerja Terbaik!
June 4, 2026