Home Berita Peradilan / Optimalkan Pelayanan Hukum, Hakim Mediator PA Tegal Berhasil Mediasi Dua Perkara dalam Sehari

Optimalkan Pelayanan Hukum, Hakim Mediator PA Tegal Berhasil Mediasi Dua Perkara dalam Sehari

admin June 17, 2026 0 comments

Tegal, 17 Juni 2026

TEGAL – Pengadilan Agama Tegal kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Pada Rabu, 17 Juni 2026, dua hakim mediator Pengadilan Agama Tegal berhasil melaksanakan proses mediasi terhadap dua perkara secara simultan, dengan hasil yang sangat positif.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal, Bapak Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai mediator, berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor register 297/Pdt.G/2026/PA.Tg. Dalam proses tersebut, mediasi dinyatakan berhasil sebagian, yang menjadi langkah awal yang baik bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif.

Di waktu yang sama, hakim mediator lainnya, Bapak Drs. Asnawi, S.H., M.H., juga mencatatkan keberhasilan dalam memfasilitasi mediasi perkara Harta Bersama dengan nomor register 257/Pdt.G/2026/PA.Tg. Melalui pendekatan persuasif dan komunikatif, beliau berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.

Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim mediator Pengadilan Agama Tegal terus berupaya mengedepankan pendekatan win-win solution bagi para pihak guna memulihkan hubungan baik dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Capaian ini diharapkan dapat meningkatkan persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Tegal dan semakin memperkuat fungsi pengadilan sebagai lembaga yang tidak hanya mengadili, tetapi juga mendamaikan masyarakat.

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp