Namanya disebut di Balairung Mahkamah Agung, PA Tegal Rain Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
“NAMANYA DISEBUT DI BALAIRUNG MAHKAMAH AGUNG, PA TEGAL RAIH PREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)”
Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 41satuan kerja berprestasi Tahun 2025 yang dilaksanakan bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, (9/12/2025). Acara ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Mahkamah Agung RI kepada satuan kerja yang secara konsisten melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan dengan integritas tinggi serta pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Penganugerahan penghargaan telah diberikan atas keberhasilan 19 (sembilan belas) satuan kerja pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dan 22 (dua puluh dua) satuan kerja pada Mahkamah Agung RI yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk Tahun 2025.
Kegiatan dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan Eselon II serta pimpinan dan pejabat pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Ketua Pengadilan Agama Tegal Muhamad Jamil,S.Ag, didampingi Wakil Ketua Nofia Mutiasari, S.Ag, M.H., dan Panitera Saiq Masduqi, S.Ag, S.H., turut menghadiri langsung acara penyerahan dan penganugerahan tersebut.

Dalam acara ini, Pengadilan Agama Tegal berhasil meraih penghargaan Unit Kerja Pengadilan Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Pencapaian ini menunjukkan komitmen nyata aparatur peradilan agama di Kota Tegal dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani. Penghargaan ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 tertanggal 29 November 2025. Penilaian unit kerja berprestasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan terakhir dinilai oleh Tim Penilai Internal. Selama tahun 2025, Mahkamah Agung RI telah melakukan evaluasi terhadap 259 unit kerja seluruh Indonesia dan melalui proses yang ketat. Pada akhirnya Pengadilan Agama Tegal termasuk didalam 19 unit kerja yang dinyatakan layak menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan aparatur dari satuan kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Ia menegaskan penghargaan ini bukan hanya sebagai pengakuan, namun menjadi tanggung jawab untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini, sejalan dengan program kerja pembangunan zona integritas yang fokus pada 2 sasaran utama, yaitu terwujudnya peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima.
Kegiatan penganugerahan penghargaan dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang dimanfaatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menegaskan komitmen kuat dalam membangun budaya integritas di lingkungan peradilan. Mengusung tema nasional “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Hakordia 2025 menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan gerak, tindakan nyata, serta keberanian kolektif. Pengadilan Agama Tegal, melalui komitmennya dalam pembangunan zona integritas, menunjukkan dukungan penuh terhadap semangat Mahkamah Agung dan Kementerian PANRB dalam mendorong budaya kerja unggul, pelayanan berkualitas, serta akuntabilitas publik di lingkungan peradilan agama.


admin
Related Posts
Tingkatkan Kinerja dan Integritas, PA Tegal Gelar Rapat Monev Bulan Mei 2026
June 8, 2026
Wakili Ketua, Sekretaris PA Tegal Hadiri Peresmian UIBN dan Pelantikan Rektor Baru
June 7, 2026
Tiga Aparatur Resmi Diambil Sumpah Menjadi PNS, Ketua PA Tegal: Jaga Integritas dan Berikan Kinerja Terbaik!
June 4, 2026