WhatsApp Image 2025 11 11 at 13.55.10
Home Berita Peradilan / Wujudkan Peradilan Ramah Disabilitas, Ketua PA Tegal Sosialisasikan PERMA No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas

Wujudkan Peradilan Ramah Disabilitas, Ketua PA Tegal Sosialisasikan PERMA No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas

admin November 11, 2025 0 comments

WUJUDKAN PERADILAN RAMAH DISABILITAS, KETUA PA TEGAL SOSIALISASIKAN PERMA NO. 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

WhatsApp Image 2025 11 11 at 13.55.10 

Tegal, 10 November 2025

Dalam upaya mewujudkan peradilan yang semakin inklusif dan ramah bagi semua kalangan, Ketua Pengadilan Agama Tegal, Muhamad Jamil, S.Ag. , memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum, Senin, 10 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Pengadilan Agama Tegal, diikuti oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur pengadilan.

WhatsApp Image 2025 11 11 at 13.55.10 2 

Sosialisasi ini merupakan wujud dari komitmen PA Tegal untuk mewujudkan “Peradilan Inklusif” yaitu sistem peradilan yang mudah diakses, ramah, adil bagi semua warga termasuk penyandang disabilitas. Sosialisasi ini juga sebagai bagian dari implementasi regulasi agar seluruh pihak di Pengadilan memahami mekanisme, akomodasi dan langkah pelayanan yang harus dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Perma ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak atas perlindungan, pendampingan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak selama proses hukum berlangsung. Bapak Ketua menyampaikan bahwa aparatur peradilan harus memiliki kepekaan dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan.

WhatsApp Image 2025 11 11 at 13.53.41 

Dalam sosialisasi ini juga dibahas beberapa poin penting dari PERMA tersebut, di antaranya:

  1. Kewajiban penyediaan akomodasi yang layak, seperti akses fisik, penerjemah bahasa isyarat, atau dokumen dalam format yang mudah dibaca.
  2. Larangan diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum.
  3. Kewajiban hakim dan aparatur pengadilan menggunakan bahasa yang mudah dipahami serta memperhatikan kondisi psikologis pihak penyandang disabilitas.
  4. Koordinasi dengan lembaga terkait dalam penyediaan fasilitas, pendamping, dan tenaga ahli yang kompeten.

WhatsApp Image 2025 11 11 at 13.55.10 1 

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Pengadilan Agama Tegal untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Melalui penerapan prinsip-prinsip dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2025, PA Tegal bertekad menjadikan pengadilan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan menghargai keberagaman.

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp