WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.32.48
Home Berita Peradilan / Tetap Up-To-Date: Hakim PA Tegal Ikuti Zoom Meeting Bahas RUU Jabatan Hakim

Tetap Up-To-Date: Hakim PA Tegal Ikuti Zoom Meeting Bahas RUU Jabatan Hakim

admin July 15, 2025 0 comments

TETAP UP-TO-DATE: HAKIM PA TEGAL IKUTI ZOOM MEETING BAHAS RUU JABATAN HAKIM

 

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.32.48

TEGAL, 15 Juli 2025 – Para hakim Pengadilan Agama (PA) Tegal tak ketinggalan dalam update informasi terkini seputar dunia peradilan. Dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal, sejumlah hakim mengikuti zoom meeting vital yang diselenggarakan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB menjadi wadah diskusi muatan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang berpotensi mengubah wajah peradilan di Indonesia.

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.32.50

Diskusi ini diikuti oleh Hakim PA Tegal diantaranya Muhamad Jamil, S.Ag., Nofia Mutiasari S.Ag., M.H., Drs. Asnawi, S.H., M.H., dan Wafda Husnul Mukhiffa, Lc. Pertemuan daring ini pada pokoknya membahas mengenai beberapa pasal pada RUU Jabatan Hakim tahun 2025 yang sebelumnya tidak termuat dalam RUU Jabatan Hakim tahun 2016.

 WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.32.44

RUU Jabatan Hakim 2025: Gebrakan Perubahan Besar untuk Para Penegak Keadilan

Dalam sesi diskusi tersebut, disampaikan beberapa poin-poin krusial dari RUU Jabatan Hakim 2025 yang membawa angin segar sekaligus tantangan baru. Salah satu perubahan fundamental adalah struktur RUU 2025 yang terdiri dari IX Bab dan 75 Pasal, menunjukkan penataan ulang yang signifikan.

Pembahasan juga fokus pada peningkatan hak dan jaminan bagi hakim. RUU Jabatan Hakim 2025 mengusulkan perpanjangan masa jabatan Hakim Agung/Hakim hingga maksimal 20 tahun, Hakim Tinggi sampai batas usia maksimal 70 tahun, dan hakim tingkat pertama maksimal 67 tahun.  Tak hanya itu, jaminan keamanan dan fasilitas yang lebih rinci juga dijanjikan, menegaskan komitmen terhadap perlindungan para penegak hukum.

Aspek seleksi dan pengangkatan hakim pun tak luput dari perhatian. RUU Jabatan Hakim 2025 menggarisbawahi seleksi Hakim Tinggi oleh Mahkamah Agung berdasarkan kebutuhan pengadilan banding, lengkap dengan persyaratan usia non-karier yang lebih ketat, memastikan kualitas SDM yang mumpuni. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai Hakim.

Perlindungan Imunitas dan Prioritas Anggaran: Tonggak Baru Independensi Yudikatif

Lebih jauh, para hakim menyimak tentang peningkatan perlindungan hukum bagi hakim. RUU 2025 mengatur bahwa hakim hanya dapat diproses hukum dengan izin Ketua MA, kecuali untuk tindak pidana berat. Ini merupakan sebuah langkah progresif yang memperkuat imunitas peradilan. Selain itu, anggaran khusus untuk hakim akan diprioritaskan dalam APBN, menegaskan posisi independensi finansial yudikatif.

Diskusi ini juga menyentuh pertanyaan-pertanyaan kritis yang menggelitik, seperti status ganda PNS yang menjadi hakim, perlindungan hakim ad hoc yang masih samar, dampak krusial dari peningkatan usia pensiun terhadap regenerasi, serta potensi monopoli Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai satu-satunya organisasi profesi.

Partisipasi para hakim PA Tegal dalam forum daring ini membuktikan komitmen mereka untuk selalu up-to-date dan memahami setiap detail perubahan regulasi yang akan membentuk masa depan peradilan di Indonesia. Diskusi berlangsung hingga tuntas, memberikan gambaran komprehensif tentang RUU Jabatan Hakim yang penuh dinamika ini. [OMSOIR]

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp