PA Tegal ikuti Sosialisasi Isbat Rukyat Hilal dan Penerbitan Akta Cerai Elektronik oleh Badilag Secara Daring
PA TEGAL IKUTI SOSIALISASI ISBAT RUKYAT HILAL DAN PENERBITAN AKTA CERAI ELEKTRONIK OLEH BADILAG SECARA DARING

Tegal, Senin 26 Mei 2025 — Ketua, Wakil Ketua, para Panitera Muda, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tegal mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik yang digelar secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center PA Tegal.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI ini berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa, tanggal 26–27 Mei 2025 dan di hadiri oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Agenda pada Hari pertama diisi dengan materi mengenai Prosedur Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal, sementara hari kedua akan membahas tentang Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik.

Acara pada hari Senin (26/5), dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pelaksanaan prosedur sidang Rukyatul Hilal di seluruh Pengadilan Agama, mengingat selama ini masih terdapat disparitas praktik di lapangan. Dirjen juga menyampaikan inovasi terbaru berupa Akta Cerai Elektronik (E-AC), yang akan menjadi solusi atas berbagai kendala teknis di lapangan, seperti risiko pemalsuan dokumen hukum, keterlambatan akibat tanda tangan manual, serta biaya pengiriman akta cerai antar wilayah yang lebih mahal dan membutuhkan waktu pengiriman lebih lama. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Acara inti pada pagi hari ini diisi oleh dua narasumber, yaitu:
- Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama yang menyampaikan materi tentang Prosedur Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal.
-
Dr. H. Asadurrahman, M.H., yang membahas mengenai Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) serta berbagai permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya.
Kegiatan hari ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan kesempatan kepada peserta dari seluruh Indonesia untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman terkait materi yang disampaikan. (RFK)
admin
Related Posts
Tingkatkan Kinerja dan Integritas, PA Tegal Gelar Rapat Monev Bulan Mei 2026
June 8, 2026
Wakili Ketua, Sekretaris PA Tegal Hadiri Peresmian UIBN dan Pelantikan Rektor Baru
June 7, 2026
Tiga Aparatur Resmi Diambil Sumpah Menjadi PNS, Ketua PA Tegal: Jaga Integritas dan Berikan Kinerja Terbaik!
June 4, 2026