WhatsApp Image 2025 05 26 at 09.32.504
Home Berita Peradilan / PA Tegal ikuti Sosialisasi Isbat Rukyat Hilal dan Penerbitan Akta Cerai Elektronik oleh Badilag Secara Daring

PA Tegal ikuti Sosialisasi Isbat Rukyat Hilal dan Penerbitan Akta Cerai Elektronik oleh Badilag Secara Daring

admin May 26, 2025 0 comments

PA TEGAL IKUTI SOSIALISASI ISBAT RUKYAT HILAL DAN PENERBITAN AKTA CERAI ELEKTRONIK OLEH BADILAG SECARA DARING

 

WhatsApp Image 2025 05 26 at 09.32.504

Tegal, Senin 26 Mei 2025 — Ketua, Wakil Ketua, para Panitera Muda, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tegal mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik yang digelar secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center PA Tegal.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 09.32.501

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI ini berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa, tanggal 26–27 Mei 2025 dan di hadiri oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Agenda pada Hari pertama diisi dengan materi mengenai Prosedur Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal, sementara hari kedua akan membahas tentang Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 09.32.503

Acara pada hari Senin (26/5), dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pelaksanaan prosedur sidang Rukyatul Hilal di seluruh Pengadilan Agama, mengingat selama ini masih terdapat disparitas praktik di lapangan. Dirjen juga menyampaikan inovasi terbaru berupa Akta Cerai Elektronik (E-AC), yang akan menjadi solusi atas berbagai kendala teknis di lapangan, seperti risiko pemalsuan dokumen hukum, keterlambatan akibat tanda tangan manual, serta biaya pengiriman akta cerai antar wilayah yang lebih mahal dan membutuhkan waktu pengiriman lebih lama. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

Acara inti pada pagi hari ini diisi oleh dua narasumber, yaitu:

  1. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama yang menyampaikan materi tentang Prosedur Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal.
  2. Dr. H. Asadurrahman, M.H., yang membahas mengenai Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) serta berbagai permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya.

Kegiatan hari ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan kesempatan kepada peserta dari seluruh Indonesia untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman terkait materi yang disampaikan. (RFK)

 

 

 

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp