WhatsApp Image 2025 05 19 at 09.54.06
Home Berita Peradilan / Sekretaris PA Tegal Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, Bahas Pernikahan Dini di Wilayah Kota Tegal

Sekretaris PA Tegal Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, Bahas Pernikahan Dini di Wilayah Kota Tegal

admin • May 19, 2025 • 0 comments

Sekretaris PA Tegal Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, Bahas Pernikahan Dini di Wilayah Kota Tegal

Tegal, Senin, 19 Mei 2025 – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Tegal, Sulhan Ariyanto, S.H., pagi ini menghadiri undangan Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 Setda Kota Tegal. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal dan dihadiri oleh berbagai lintas instansi di Kota Tegal.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 09.54.06

Turut hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Dinas PPPKBP2PA Kota Tegal, Dinas Sosial Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Tegal, Disperkim Kota Tegal, Dinas PUPR Kota Tegal, Kementerian Agama Kota Tegal, Disnakerin Kota Tegal, Camat se-Kota Tegal, Baznas Kota Tegal, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan se-Kota Tegal, serta dari Puskesmas se-Kota Tegal.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 09.54.07

Salah satu poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi ini adalah identifikasi unsur-unsur pemicu terjadinya stunting di Kota Tegal, di mana salah satunya adalah praktik pernikahan dini. Dalam konteks ini, peran Pengadilan Agama Tegal menjadi krusial mengingat lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, termasuk memberikan Dispensasi Kawin. Dispensasi Kawin merupakan izin menikah yang diberikan oleh pengadilan agama kepada calon suami atau istri yang belum mencapai usia ideal untuk menikah, yaitu 19 tahun.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 09.54.061

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PA Tegal, Sulhan Ariyanto, S.H., menyampaikan informasi penting terkait upaya proaktif yang telah dilakukan oleh PA Tegal dalam menekan angka pernikahan dini. Beliau mengungkapkan bahwa PA Tegal telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal. Kerja sama ini berkaitan erat dengan pemberian rekomendasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 09.54.071

Informasi mengenai PKS yang telah terjalin ini ternyata disambut dengan antusias oleh para peserta rapat yang hadir. Banyak di antara mereka yang baru mengetahui adanya sinergi positif antara PA Tegal dengan dinas terkait dalam upaya pencegahan stunting melalui mekanisme dispensasi kawin. Apresiasi pun seketika mengalir atas inisiatif yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tegal.

Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, sinergitas antar lintas instansi di Kota Tegal semakin solid dan langkah-langkah percepatan penurunan stunting dapat diimplementasikan secara efektif dan terukur. Peran serta Pengadilan Agama Tegal dalam memberikan perhatian pada aspek pernikahan dini sebagai salah satu faktor risiko stunting menjadi angin segar dalam upaya mewujudkan generasi Kota Tegal yang sehat dan berkualitas. (rfk)

 

 

 

admin