Pengadilan Agama Tegal Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Terkait Sengketa Waris
Pengadilan Agama Tegal Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Terkait Sengketa Waris
Tegal, 20 Mei 2024 — Pengadilan Agama Tegal melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa waris pada hari Jumat, 17 Mei 2024 dan Senin, 20 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, dan Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, serta didampingi oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti. Hadir pula para pihak yang bersengketa, dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa dan petugas kelurahan setempat.

Objek yang diperiksa meliputi rumah tinggal, tanah, serta sejumlah barang bergerak yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan lokasi, kondisi, dan status kepemilikan atas objek-objek tersebut secara langsung di lapangan.


Pemeriksaan berlangsung tertib dan kondusif tanpa adanya kericuhan. Aparat kelurahan serta masyarakat setempat turut mendukung kelancaran kegiatan dengan memberikan akses dan informasi yang dibutuhkan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Tegal berharap dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh dan objektif sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuktian dan pengambilan putusan, demi mewujudkan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
admin
Related Posts
Tingkatkan Kepercayaan Publik, PA Tegal Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI
October 20, 2026
PA Tegal Gelar Rapat Monev Program Kerja Tahun 2026, Bahas Capaian dan Langkah Strategis
October 19, 2026
Terapkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset, PA Tegal Laksanakan Pemusnahan BMN Software Antivirus
October 15, 2026