Hakim Pengadilan Agama Tegal Ikuti Seminar Internasional dalam Rangka HUT IKAHI ke-72
HAKIM PENGADILAN AGAMA TEGAL IKUTI SEMINAR INTERNASIONAL DALAM RANGKA HUT IKAHI KE-72

Tegal, 21 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, para Hakim Pengadilan Agama Tegal mengikuti Seminar Internasional bertajuk “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas.” Seminar ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas para hakim dalam merespons tantangan hukum kontemporer dan menjaga martabat lembaga peradilan.

Topik contempt of court menjadi perhatian utama dalam seminar ini. Contempt of court adalah tindakan yang dapat merendahkan kewibawaan pengadilan, mengganggu proses peradilan, atau menghalangi pejabat peradilan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa pun, baik yang terlibat langsung dalam perkara maupun tidak, serta dapat terjadi di dalam maupun di luar ruang sidang.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi hukum nasional, antara lain:
Narasumber Luar Negeri:
- Justice See Kee Oon (Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore) dengan materi “Establishing the Authority of the Court: The Role of Law Enforcement in Contempt of Court Across Different Jurisdictions.”
- (Professor of Law, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center) dengan materi “International Dynamics in Handling Contempt of Court Cases: Between Law and Practice.”
Narasumber Dalam Negeri:
- (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) membahas tantangan penegakan hukum contempt of court dalam sistem peradilan nasional.
- (Ketua Komisi Yudisial RI) menyampaikan peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan wibawa pengadilan.
- (Ketua Komisi III DPR RI) memaparkan urgensi legislasi dalam mengatur contempt of court demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Seminar ini juga menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum:
-
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Akademisi)
-
Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPN Peradi)
Diskusi dimoderatori oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. dan berlangsung secara hybrid, dengan peserta daring berasal dari Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI di seluruh Indonesia
Dari pemaparan para narasumber, disimpulkan bahwa pengaturan contempt of court di Indonesia masih bersifat terbatas. Saat ini, pengaturannya hanya terdapat dalam beberapa pasal di KUHP dan KUHAP yang dinilai belum memberikan efek jera memadai. Bahkan, data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami tindakan contempt of court, yang secara langsung berpotensi menurunkan kewibawaan pengadilan.
Fenomena ini mendorong lahirnya wacana dan desakan agar segera dibentuk undang-undang khusus yang mengatur secara menyeluruh mengenai contempt of court di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi lembaga peradilan dan aparaturnya, serta memperkuat independensi kekuasaan kehakiman sebagai fondasi negara hukum.

Melalui partisipasi dalam seminar ini, para hakim, termasuk dari Pengadilan Agama Tegal, turut berkontribusi aktif dalam merumuskan pemikiran dan solusi guna memperkuat sistem peradilan yang bermartabat dan profesional.
admin
Related Posts
Tingkatkan Kinerja dan Integritas, PA Tegal Gelar Rapat Monev Bulan Mei 2026
June 8, 2026
Wakili Ketua, Sekretaris PA Tegal Hadiri Peresmian UIBN dan Pelantikan Rektor Baru
June 7, 2026
Tiga Aparatur Resmi Diambil Sumpah Menjadi PNS, Ketua PA Tegal: Jaga Integritas dan Berikan Kinerja Terbaik!
June 4, 2026