Dua Pegawai Pengadilan Agama Tegal Ikuti Ujian Pejabat Pembuat Komitmen
DUA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA TEGAL IKUTI UJIAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Tegal, 17 Maret 2025 – Dua pegawai Pengadilan Agama Tegal, yaitu Soirin, S.I.P., dan Mohamad Baszendy Yusuf Pratama, S.Sos., baru-baru ini mengikuti ujian untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ujian ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat komitmen yang mengikat pada pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. Tugas PPK meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh proses pengadaan, memastikan bahwa setiap transaksi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Dengan mengikuti ujian PPK, diharapkan kedua pegawai tersebut dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam proses pengadaan yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keikutsertaan mereka juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Tegal dalam hal pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
admin
Related Posts
Tingkatkan Kinerja dan Integritas, PA Tegal Gelar Rapat Monev Bulan Mei 2026
June 8, 2026
Wakili Ketua, Sekretaris PA Tegal Hadiri Peresmian UIBN dan Pelantikan Rektor Baru
June 7, 2026
Tiga Aparatur Resmi Diambil Sumpah Menjadi PNS, Ketua PA Tegal: Jaga Integritas dan Berikan Kinerja Terbaik!
June 4, 2026