WhatsApp Image 2024 08 08 at 11.12.432
Home Berita Peradilan / BEDAH BERKAS PERKARA PENGADILAN AGAMA SE-KORWIL PEKALONGAN

BEDAH BERKAS PERKARA PENGADILAN AGAMA SE-KORWIL PEKALONGAN

admin August 8, 2024 0 comments

BEDAH BERKAS PERKARA PENGADILAN AGAMA SE-KORWIL PEKALONGAN

WhatsApp Image 2024 08 08 at 11.12.432 

Rabu, 08 Agustus 2024, Pengadilan Agama Tegal mengikuti bedah berkas perkara Pengadilan Agama Se-Korwil Pekalongan di Pengadilan Agama Kajen. Rombongan tim bedah berkas Pengadilan Agama Tegal yang terdiri dari Ketua YM Ketua Muhamad Jamil, S.Ag., Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Pemohonan, Kasubbag PTIP dan Pelaksana.

WhatsApp Image 2024 08 08 at 11.12.431

Mengawali kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Se-Korwil Pekalongan menyampaikan sambutan, ucapan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang memberikan pembinaan dengan menyampaikan beberapa hal, antara lain bahwa tugas pimpinan adalah memberikan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan kepada seluruh aparatur agar menerapkan pola kerja ASN “BERAKHLAK” dan selalu meningkatkan komitmen dan kinerja serta kolaborasi antara aparatur kesekretariatan dan kepaniteraan di Pengadilan Se-Korwil Pekalongan.

WhatsApp Image 2024 08 08 at 11.40.26

Pada kegiatan ini, untuk melakukan pembedahan/telaah kritis atas berkas perkara dan review SOP yang diajukan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan administrasi Penulisan Berita Acara Sidang Peradilan Agama Se-Korwil Pekalongan agar lebih professional dan berkualitas dalam melaksanakan tugas.

WhatsApp Image 2024 08 08 at 11.12.42

Kegiatan berjalan sukses, hal tersebut terlihat dari keseriusan peserta dalam mengkritisi berkas dan dialog yang aktif antara sesama peserta. Diakhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Se-Korwil Pekalongan mengapresiasi kegiatan tersebut serta memberikan arahan kepada peserta yang hadir sekaligus berpesan tentang pentingnya Tanggung jawab serta membiasakan yang benar dalam bekerja bukan membenarkan yang biasa.(hfs)

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp