WhatsApp Image 2024 07 19 at 14.46.55
Home Berita Peradilan / PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BIDANG KESEKRETARIATAN DAN KEPANITERAAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BIDANG KESEKRETARIATAN DAN KEPANITERAAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

admin July 19, 2024 0 comments

PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BIDANG KESEKRETARIATAN DAN KEPANITERAAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI 

Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Bidang Kesekretariatan dan Kepaniteraan Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tegal pada Hari Jum’at 19 Juli 2024 Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Mengikuti zoom meeting Pembinaan Oleh PImpinan Mahkamah Agung Sebagai Rangkaian Acara Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Hybrid oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2024 07 19 at 14.46.55

Pembicara Pada Kegiatan Pada Hari Jum’at ini Disampaikan Oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. dan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

Bapak Sekma Mengawali dengan Menjabarkan refolusi birokrasi yang Dijalan kan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahun 2025, diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Serta Melaporkan beberapa Prestasi kinerja yang telah dilakukan dan terlaksana di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Serta Beliau Tidak Lupa Untuk Menyampaikan Pembukaaan CASN Pada Mahkamah Agung Tahun 2024 Kepada Masyarakat Yang Ingin Menjadi Abdi Negara Pada Instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

WhatsApp Image 2024 07 19 at 14.46.551

Selanjutnya Bapak Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyampaikan Mengenai Petunjuk pelaksanaan pengelolaan berkas perkara elektronik dalam pengajuan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik Sesuai Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024. Beliau menjelaskan Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Dan dikirimkan Melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Semoga Dengan Kegiatan Zoom Kali ini Dapat Meningkatkan Pengetahuan bagi warga Peradilan di Seluruh Indonesia dan dapat dipedomani serta dilaksanakan dengan baik (ABM)

 

 

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp