Peningkatan Kompetensi Teknis CONTRA LEGEM
Peningkatan Kompetensi Teknis
CONTRA LEGEM

Pada Hari Jum’at 17 Mei 2024 Bertempat Pada Ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal Ketua Pengadilan Agama Tegal Muhammad Jamil, S.Ag., Wakil Ketua Nofia Mutiasari, S.Ag., M.H. Hakim Wafda Husnul Mukhiffa, L.c. Panitera Saiq Masduqi, S.Ag., S.H. Panitera Muda Hukum Pupri Cahyono, S.H., Panitera Gugatan Ibu Anis Yulianti, S.H., Panitera Muda Permohonan Muchtarom, S.H Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Yang Diadakan Oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.
Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam bidang teknis yustisial. Maka dari itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Contra Legem”
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. Kegiatan diawali Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H.
Dalam Penyampaian materinya yang mulia Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. menyampaikan mengenai Contra Legem yaitu Putusan Hakim pengadilan yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga Hakim tidak menggunakan sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal Undang-Undang sepanjang pasal Undang-Undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan. Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan dalam persidanga menggunakan asas Moral (Alinea 4 pembukaan UUD 45 dimana negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.), Legislasi, (Permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundangundangan dibawah undang-undang), Penegakan Hukum (Penyelenggaran Hukum tidak dapat lain kecuali untuk melaksanakan penyelesaian perkara-perkara yang timbul berdasarkan peraturan peraturan tersebut)., Filsafat Hukum (Hukum adalah organisasi hak alamiah pertahanan diri yang sah), Ijtihad, Responsif, dan Progesif (Ijtihad adalah keharusan hakim dalam memutus, Hukum Responsif: Perubahan sosial dan keadilan sosial membutuhkan tatanan hukum yang responsive, Serta Hukum progresif mengutamakan hak-hak individu dan kesetaraan.), HAM dalam Hukum Keluarga (Setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal serta kehidupan yang layak), Penerapan Hukum (Contra Legem adalah frasa Latin yang berarti Bertentangan dengan hukum) ABM.
admin
Related Posts
Tingkatkan Kepercayaan Publik, PA Tegal Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI
October 20, 2026
PA Tegal Gelar Rapat Monev Program Kerja Tahun 2026, Bahas Capaian dan Langkah Strategis
October 19, 2026
Terapkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset, PA Tegal Laksanakan Pemusnahan BMN Software Antivirus
October 15, 2026