IMG 7304
Home Berita Peradilan / Aplikasi e-Bundling solusi Percepatan Proses Perkara Banding

Aplikasi e-Bundling solusi Percepatan Proses Perkara Banding

admin November 2, 2022 0 comments

Aplikasi e-Bundling solusi Percepatan Proses Perkara Banding

 

IMG 7304 

      Rabu, 02 Nopember 2022 Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris dan karyawan Pengadilan Agama Tegal mengikuti Undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam acara Launching Aplikasi e-Bundling secara virtual di ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal.

Dirjen Badilag DR. Drs. H. Aco Nor SH.,MH., menyatakan “bahwa Aplikasi e-Bundling adalah aplikasi Perkara elektronik Prabanding di Pengadilan Agama yang fungsinya agar perkara yang sudah menyatakan akan banding sudah bisa masuk di aplikasi e-Bundling, sehingga perkara tersebut bisa diterima lebih awal sehingga Pengadilan Tinggi Agama yang nanti memeriksa perkara banding tersebut sudah bisa membuat Majelis Hakim bayangan sehingga sudah bisa membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Tingkat pertama, dan berkas-berkas banding lain lebih awal dan lebih cepat dan nantinya setelah lengkap berkas banding tersebut langsung bisa dikirim secara elektronik ke PTA. Sehingga bisa diputus dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.

 IMG 7309 IMG 7305

Aplikasi ini juga diharapkan dapat menyesaikan perkara banding hanya dalam beberapa hari saja karena Majelis Hakim Banding sudah dapat mempelajarinya lebih cepat terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak llagi menunggu lama dalam hal kepastian hukum putusan perkara di tingkat banding tersebut.

IMG 7310

Ketua Pengadilan Agama Tegal  Ulfah, S.Ag.,M.H juga memberikan tanggapan “bahwa aplikasi e-Bundling merupakan solusi Percepatan Proses Perkara Banding yang nantinya sangat membantu bagi masyarakat pencari keadilan yang akan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Tegal, sehingga bisa lebih memudahkan lagi bagi para pencari keadilan di Wilayah Pengadilan Agama Tegal”

admin

Chat WhatsApp Chat WhatsApp