head web pa

Dilihat: 6272

LOGO PA TEGAL WEB

SEJARAH PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB


1. Dasar Pembentukan

        Staatblad 1882 Nomor 152 Pasal 1 yaitu disamping  tiap-tiap  landraad  (kini:  pengadilan  negeri)  di  Jawa  dan Madura terdapat  suatu  pengadilan  agama,  yang  wilayah  kekuasaannya  sama luasnya dengan wilayah kekuasaan pengadilan negeri itu. Berdasarkan dari kewenangan tersebut maka Pengadilan Agama Tegal pun terbentuk meskipun tidak dapat dipastikan tanggal, bulan dan tahunnya, akan tetapi apabila kita melihat dari susunan Ketua yang didasarkan atas informasi dari para pensiunan pegawai Pengadilan Agama Tegal didapatkan bahwa Ketua  pertama telah menjabat sampai dengan tahun 1921. Kemudian dalam perkembangannya Pengadilan Agama Tegal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang dikhususkan menangani perkara orang yang beragama Islam, yang ternyata mengalami beberapa perubahan salah satunya adalah mengenai wilayah kewenangan/yurisdiksi yang sebelumnya adalah meliputi seluruh wilayah kabupaten Tegal karena kotamadya Tegal belum terbentuk. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 yang mengatur tentang pembentukan wilayah/daerah Kabupaten/Kotamadya lahir, maka terbentuklah dua pemerintahan yaitu Kabupaten Tegal dan Kotamadya Tegal. Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1984 Ibu Kota Pemerintahan Dati II Tegal yang semula berasal di Kota Tegal (wilayah Kota Madya) dipindahkan ke Kota Slawi (wilayah Kabupaten) termasuk kantor-kantor tingkat Kabupaten, kecuali Kantor Pengadilan Agama Tegal karena kewenangannya masih meliputi dua wilayah tersebut. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1986 jo Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987 tentang pembentukan Pengadilan Agama Slawi maka Pengadilan Agama Tegal telah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Agama Tegal dan Pengadilan Agama Slawi sehingga mulai tanggal 2 Juli 1987 atau tanggal 6 Dzulqoidah 1407 Hijriyah kewenangannya pun secara langsung telah dipisah. Begitupun dengan wilayah hukumnya disesuaikan dengan wilayah pemerintahan masing-masing meskipun dalam perkembangan selanjutnya wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.06.AT.01.01.1982, tertanggal, 26 Juni 1982 terdapat penambahan dua wilayah yurisdiksi yang semula hanya 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Margadana mengalami penambahan wilayah yurisdiksi meliputi 2 (dua) kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Tegal yaitu Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi sehingga wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tegal menjadi 6 wilayah.

2.  Tempat

  1. Pertama di serambi Masjid Agung  Tegal sekitar Tahun 1915.
  2. Kemudian sewa / kontrak di Gang Baesah, Desa Panggung tahun 1960.
  3. Selanjutnya pindah ke  Jalan Hos Cokroaminoto no. 54 Tegal tahun 1970.
  4. Pada tahun 1981 barulah Pengadilan Agama Tegal memiliki gedung milik negara Cq. Departemen Agama  yang terletak di jalan Lele nomor 16 Tegal seluas 150 M2 di atas tanah seluas 650 m2 melalui DIP 1980/1981 sebesar Rp. 12.242.000.- (dua belas juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) sedangkan harga tanah sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) diperoleh dari dana pembinaan..
  5. Pada tahun Anggaran 2007 melalui DIPA Nomor : 0111.0/005-01.0/XIII/2008 tanggal 31 Desember 2007 Pengadilan Agama Tegal memperoleh Belanja Modal Pengadaan tanah sebesar Rp. 3.957.127.000,- dan telah di realisasikan untuk pengadaan tanah guna Pembangunan gedung/kantor Pengadilan Agama Tegal yang terletak di jalan Mataram No. 6 Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal seluas 5.412 m2. Kemudian pada tahun anggaran 2008 Pengadilan Agama Tegal memperolah Belanja Modal Pembangunan gedung kantor melalui DIPA Pengadilan Agama Tegal nomor : 0111.0/005-01.0/XIII/2008 tanggal 31 Desember 2007 sebesar Rp. 5.442.272.000,-  dan telah direalisasikan membangun sebuah gedung/kantor Pengadilan Agama Tegal dua lantai seluas 1.700 m2.

Adapun Pimpinan Pengadilan Agama Tegal sejak berdirinya sampai dengan  sekarang adalah sebagai berikut  :

  1. KH. Mas Siradj (Awal s/d 1921)
  2. KH. Mas Saubari (1921 s/d 1935)
  3. KH. A. Zabidi Saubari (1935 s/d 1952)
  4. KH. Asy’ari (1952 s/d 1958)
  5. KH. Asyikin (1958 s/d 1962)
  6. KH. Nasiruddin (1962 s/d 1967)
  7. KH. Muchdori (1967 s/d 1976)
  8. M. Bisri Usman (1976 s/d 1981)
  9. Chumaidi, ZA (1981 s/d 1987)
  10. Drs. Kholil Hanafi (1987 s/d 1990)
  11. H. Bisri Usman (1990 s/d 1999)
  12. Drs. Nawawi Kholil (1999 s/d 2002)
  13. Drs. H. Malik (2002 s/d 2004)
  14. Drs. H. Agus Budiadji, S.H. M.H (2005 s/d 2010)
  15. Drs. H.Suyuthie,S.H. M.H (2010 s/d 2011)
  16. Drs. H. Djuwadi, S.H.M.H (2012 s/d 2015)
  17. Drs. H. Nasirudin, M.H (2015 s/d 2019)
  18. Drs. H. Udin Najmudin, S.H,. M.H (2019 s/d 2021)
  19. Senen, S.Ag., M.H. (2021 s/d 2022)
  20. Ulfah, S.Ag.,M.H (2022 s/d Sekarang)

SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN

noorden

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA