PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I MAHKAMAH AGUNG RI
PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL
OLEH PEJABAT ESELON I MAHKAMAH AGUNG RI
Tegal, 29/08/2023 Ketua, Wakil, Hakim Beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tegal Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi lanjutan Sesuai dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial No.28/WKMA.Y/VIII/2023 Tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual yang terjadwal di tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 18.00 Wita malam hari, sedangkan tanggal 29 Pukul 14.00 WITA Pembinaan diisi oleh Eselon I MahkamaH Agung RI.
Pembinaan yang pertama di isi oleh ketua kamar Pidana yaitu YM Dr. H Suhadi, S.H.,M.H Menyampaikan Pembinaannya tentang Dasar Hukum Pemilu Undangan-Undang No.7 Tahun 2017 Jo. Perpu Nomor1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, PERMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum dan PERMA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemiihan Umum.
Pembinaan yang kedua yaitu Panitera Mahkamah Agung RI yaitu YM. Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H Menyampaikan Pembauan beberapa ketentuan penyampaian Bantuan panggilan/Pemberitahuan ke luar Negeri, Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya dalam status Tahanan, Beberapa persoalam dalam pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, Prosedur Pengembalian Biaya Perkara karena adanya pencabutan Perkara Kasasi/PK dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahkmah Agung RI.
Pembinaan Ketiga dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum yang merangkap Sebagai Plt Dirjen Badan Peradilan Militer dan Dirjen Badan Peradilan Tata Usaha Negara YM. H. Bambang myanto, Sh,.MH Menyampaikan tentang aplikasi dan Kebijakan di Badan Peradilan Umum, Militer dan Tata Usaha Negara dengan tujuan pengembangan organisasi yang berbasis kinerja melalui data penanganan perkara, SDM, Realisasi Anggaran, Monitoring BMN dan Informasi lainya, berkaitan dengan berkas berkas yang tidak lengkap. Beliau juga menyampaikan bahwa di Badilum ada perngkat lunak/Aplikasi Lentera jika ada yang mau mengurus Promosi Mutasi hanya akan bertemu atau mengisi Aplikasi LENTERA tidak hanya itu beliau juga menyampaikan menyangkut kehadiran diacara seperti ini jangan di sepelekan karena acara seperti ini merupakan tidak hanya pembinaan akan tetapi juga pertemuan dengan pimpinan.
Pembina Selanjutna Yaitu YM. Bapak Bambang H. Mulyono Selaku Kepala Pusdiklat dan Plt. Dirjen Badilag Menyampaikan Beberpa Perubahan Kebijakan di Pusdiklat MA. Yang pertama Dukungan Tata Kelola Sarana dan Parsarana TIK. Beliau juga menyampaikan Arah Pembangunan Aparatur Sipil Negara MA Ke orld Class Government yaitu Nasionalisme, Integritas, Hospitality, Network, Teknologi Informasi, Bahasa Asing dan Enterpreneurship. Badan Litbang Diklat Kumdil juga berusa mentransformasi sebagai ASN Coprporate University. Itu Pembeniaan beliau selaku Kepala Pusdiklat Kumdil MA.
Kaitanya sama beliau selaku plt Dirjen Badilag menjelaskan tentang manfaat aplikasi pendukung SIPP dan Kelengkapan Arsip elektroniknya(Kelayakan Arsip Elektronik). Kaitanya sama kelengkapan data SIPP itu sendiri yaitu BAS Sidang, Penetapan majelis hakim, penunjukan Panitera Sidang, Relaas panggilan dan laporan mediasi. Disisi lain juga kita harus menjaga intergritas.
Dan terakhir pembinaan dari YM Bapak Sugiyanto, S.H., M.H Selaku Kepala Badan Pengawas MARI dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI menjelaskan tentang komitmen MA RI tentang Integritas. Tak hanya itu Pemaparkan inovasi juga disampaikan inovasi aplikasi terbarunya Yaitu Smart Majelis(Aplikasi Berbasis Robotika Kecerdasan Buatan, Court Live Streaming, Satu Jari Badilum (Aplikasi untuk Melakukan pemantauan kinerja pengadilan yang terintegritas), LENTERA (Mengelola Promosi dan Mutasi Hakim dilingkungan Peradilan Umum), E-IPLANS, E-Bima.
beliau juga menyampaikan alokasi Anggaran 2023.
Beliau juga mnyampaikan prestasi yaitu kaitanya sama WTP (Wajar Tanpa Perkecualiaan) 11 Kali, Sngsi sangki bagi PNS jika terlibat Tindak Pidana dan Lain-lain. (Tim IT)