OPTIMALISASI WUJUD PERILAKU MULIA
OPTIMALISASI WUJUD PERILAKU MULIA
BAHARI, Kegiatan BAHARI (Bincang Asik Hari Rabu Pagi) pada kesempatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB bertempat di Auditorium Pengadilan Agama Tegal Kelas IB, Dengan susunan Petugas : Yuni Isnaenti, S.H.I. selaku MC, Fahruri, A.Md. selaku pembaca doa, Pramudia Gilang Praseda, S.H. selaku Petugas Pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, dan Pupri Cahyono, S.H. selaku Moderator. Diskusi dibuka oleh Bapak Pupri Cahyono, S.H. selaku Moderator dengan mengangkat topik permasalahan mengenai Pemeliharaan Mushola Al-Mahkamah Pengadilan Agama Tegal yang mana dikatakan oleh Moderator bahwa hal ini merupakan pekerjaan yang mulia dikarenakan memuliakan dan memakmurkan Mushola sebagai tempat Ibadah bersama di lingkungan Pengadilan Agama Tegal kelas IB. Disampaikan juga mengenai data keuangan Mushola yang mana Mbah Pupri (sapaan akrabnya) juga merupakan Ketua Takmir Mushola Al-Mahkamah Pengadilan Agama Tegal. Selain itu, Mbah Pupri menyampaikan pula mengenai kegiatan penggalangan Infaq dan Shodakoh untuk Operasional Kas Mushola yang mana sesuai dengan kesepakatan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Tegal dalam BAHARI sebelumnya, akan dilakukan pengumpulan Infaq dan Shodaqoh yang akan dimulai pada pekan ini dimana nantinya akan ada Petugas yang ditugaskan untuk melakukan pengumpulan Infaq dan Shodaqoh tersebut.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Pengadilan Agama Tegal, Yang Mulia Muhamad Jamil, S.Ag. turut menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Keperkaraan. Salah satunya adalah mengenai kelengkapan data Administrasi Perkara yang masih terdapat ketidak sesuaian data antara aplikasi dengan dokumen fisik khususnya pada Perkara yang diajukan melalui Ecourt. Masih terdapat beberapa kondisi seperti : Domisili Elektronik/Alamat Email dari Penggugat/Pemohon yang masih belum tercantum didalam Fisik Gugatan serta lainnya.
Hakim Pengadilan Agama Tegal, Yang Mulia Drs. Asnawi, S.H., M.H. juga turut menambahkan mengenai Gugatan dan/atau Permohonan yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) supaya pada saat penginputan data Pendaftaran dipastikan seluruh isi dari Gugatan dan/atau Permohonan yang diajukan Pihak tersebut dimasukan seluruhnya secara lengkap. Selain itu, dalam hal penulisan Nama Para Pihak dan Statusnya dalam Perkara yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon agar dapat ditulis dengan huruf Kapital dan ditebalkan (Bold) sebagaimana Format standar Putusan di Mahkamah Agung RI. Upaya tersebut adalah sebagai suatu perwujudan perbaikan yang tiada henti di Pengadilan Agama Tegal dalam rangka melayani Masyarakat Pencari Keadilan serta demi membantu kelancara proses penyelesaian perakara melalui Persidangan di Pengadilan.
- Mas Dut -