PELAKSANAAN PENGANKATAN SITA EKSEKUSI BERJALAN LANCAR
PELAKSANAAN PENGANKATAN SITA EKSEKUSI BERJALAN LANCAR
Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, Siti Zaenab Rosyidah, Jurusita Pengadilan Agama Tegal ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tegal dengan surat Penetapan Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PA.Tg tanggal 08 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diajukan oleh ::
Hermien Setyowati binti Isman Hadji, sebagai Pemohon Eksekusi;
Melawan
Imam Chaerun bin Sumarto, sebagai Termohon Eksekusi;
dengan disertai 2 (dua) orang saksi telah dewasa dan dapat dipercaya masing-masing bernama : Pupri Cahyono, S.H. dan Saiq Masduqi, S.Ag., S.H. , telah melaksanakan Pengangkatan SitaEksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek BTN Jl. Karimun Jawa II No.9 RT.011 RW.010, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Sertipikat Hak Milik nomor 1612 dengan luas tanah 130 m2 dan bangunan rumah diatasnya seluas 70 m2, dengan batas-batas :
- - Utara : Jl. Karimun;
- - Timur : dahulu rumah Bapak Uripto;
- - Selatan : rumah Bapak Sucipto;
- - Barat : rumah Bapak Rusita.
Pengangkatan Sita Eksekusi dibuka di Balai kantor Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan dilanjutkan ke tempat obyek tersita, dengan dihadiri oleh Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama Tegal yang dipimpin oleh Panitera, Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag, Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah Mintaragen dan Tim keamanan dari Kelurahan Mintaragen;
Alhamdulillah proses pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi berjalan lancar;
Setelah proses pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi selesai, dilanjutkan ke Kantor Pertanahan Kota Tegal untuk didaftarkan Pengangkatan Sita Eksekusinya;