Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Sebagai Narasumber pada Hari Kedua Acara Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019, Sasaran Peserta Kali Ini Berbeda
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Sebagai Narasumber pada Hari Kedua Acara Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019, Sasaran Peserta Kali Ini Berbeda
Tegal, 15 Februari 2023 | Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal, Ibu Nofia Mutiasari, S.Ag.,M.H kembali menjadi salah satu narasumber di pada acara Sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 yang bertempatkan di Hotel Riez Palace, dalam rangka pencegahan perkawinan anak, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023. Hanya saja pada hari kedua ini, yang berbeda yaitu peserta pada acara tersebut. Peserta acara pada kali ini yaitu organisasi wanita dan forum anak yang didalamnya berisikan pelajar dan mahasiswa yang berjumlah 40 orang peserta.
Penyampaian materi nya pun masih serupa, yaitu pengenalan mengenai Mahkamah Agung RI yang membawahi 4 pilar (4 pengadilan) yang diantaranya Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Militer dan Peradilan Agama. Begitupun, dengan Pengadilan Agama Tegal yang merupakan salah satu pengadilan yang berada dibawah Peradilan Agama.
Ibu Wakil Ketua Pengadilan juga menjelaskan mengenai kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasalnya serta perubahan-perubahanya. Dalam hal ini Pengadilan Agama menangani Perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, dan Sebagainya. Serta menjelaskan terkait isi pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan.
Beliau menyampaikan perlu upaya untuk mengatasi adanya perkawinan usia anak/pernikahan dini, karena hal tersebut berdampak negatif, tidak hanya pada kedua individu yang melakukan pernikahan dini, melainkan juga bagi negara. Karena pernikahan dini dapat mengakibatkan putus sekolah, sehingga kualitas SDM semakin rendah dan meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.
Dengan adanya Sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal berharap hal ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun peran serta dan tanggungjawab bersama dalam pencegahan perkawinan usia anak/pernikahan dini di Kota Tegal.