head web pa

BERITA YANG TAK TERDUGA, LAKSANA TERSAMBARAN PETIR DI SIANG BOLONG

Dilihat: 175

BERITA YANG TAK TERDUGA, LAKSANA TERSAMBARAN PETIR DI SIANG BOLONG

WhatsApp Image 2023 02 15 at 08.35.50

Ada yang berbeda dalam BAHARI hari Rabu, 15 Februari 2023 kali ini tidak seperti biasanya, suasana haru terasa tat kala YM Ketua Pengadilan Agama (Ibu Ketua) Tegal menyampaikan terkait dengan terbitnya Surat nomor : 554/DjA/KP.04.6/2/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim pada lingkungan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama yang mana beliau turut termasuk didalamnya. Nama YM. Ibu Ketua tertera pada lampiran SK tersebut pada nomor urut 161 yang dipromosikan menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Rasa haru bercampur senang menyelmuti para Peserta Bahari pagi ini. Hal tersbut dikarenakan YM. Ibu Ketua akan meniggalkan Pengadilan Agama Tegal yang telah beliau Pimpin selama 6 ( Enam )Bulan lamanya. Beliau akan pergi saat seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Tegal sedang sayang-sayangnya kepada beliau. Namun di sisi yang lain turut merasa senang karena YM. Ibu Ketua dapat kembai ke Kampung Halaman tercinta di Palu Provinsi Sulawesi Tengan nun jauh disana.

 WhatsApp Image 2023 02 15 at 08.36.09

Seiring dengan hal tersebut, yang membuat terkejut para Peserta Bahari laksana tersambar petir di siang bolong adalah terbitnya SK Nomor 24/KMA/SK/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yang dirasa sangat cepat berbeda daripada biasanya yang cenderung sedikit agak terlambat. Dengan diterbitkannya SK tersebut maka sama halnya dengan mempercepat proses TPM Hakim pada Dirjen Badilag yang aman mempercepat YM. Ibu Ketua untuk meninggalkan Keluarga Besar Pengadilan Agama Tegal. Namun, YM. Ibu Ketua menyampaikan dalam sambutannya bahwa beliau tidak akan buru-buru untuk meniggalkan Pengadilan Agama Tegal karena sudah terlanjur cinta dan sayang kepada Keluarga Besar Pengadilan Agama Tegal.

WhatsApp Image 2023 02 15 at 08.35.59

Selain itu, YM. Ibu Ketua juga mengingatkan kembali kepada bagian Kepaniteraan khusunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dapat lebih berhati-hati lagi dalam hal penerimaan perkara. Terdapat beberapa kejadian yang ditemui dalam Persidangan, diantaranya seperti melakukan cheking kembali saat penerimaan pengajuan berperkara dari Para Pihak mengenai tentang apakah sudah pernah ada perkara dengan identitas Para Pihak yang sama sebelumnya dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah Pihak dalam perkara tersebut. Kedua dijumpai dalam persidangan masih terdapat kesalahan pengetikan identitas Para Pihak dalam Gugatan. Hal tersebut harus lebih dicemati kembali agar tidak kembali terulang kejadian yang serupa.

WhatsApp Image 2023 02 15 at 08.36.02

Pada kesempatan kali ini juga YM. Drs. Asnawi, M.H. (Senior) menambahkan juga terkait dengan perkara Dispensasi Kawin yang mana memerlukan rekomendasi dari DPPKBP2PA Kota Tegal, untuk perkara-perkara yang tidak mendapatkan rekomendasi, apakah menjadi suatu point yang dapat membatalkan permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan Pemohon. Hal tersebut kiranya untuk dapat dilakukan pengkajian bersama agar tetap dapat sejalan dengan legal materiil dan formill yang ada dan berlaku pada Mahkamah Agung. YM. Senior juga menambahkan agar kiranya berkaitan dengan rencana TPM YM. Ibu Ketua agar diadakan internal employe gathering yang juga sebagai momen perpisahan dengan YM. Ibu Ketua.

WhatsApp Image 2023 02 15 at 08.36.21

Pada kesempatan berikutnya, YM. Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal (Ibu Waka) menyampaikan hasil daripada kegiatan Sosialisasi Undan-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam rangka pencegahan perkawinan anak dengan dinas-dinas terkait di Kota Tegal seperti KUA, Lebe, DPPKBP2PA, dan dinas terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, YM. Ibu Waka menyoroti permasalah yang seblumnya disampaikan oleh YM. H. Mohammad Mu’min, S.H.I., M.H. (Pak Mu’min) mengenai keterlibatan Lebe dalam pengajuan perkara dari para Pihak yang hendak berperkara di Pengadilan Agama Tegal. Didapatkan bahwa ternyata presepsi dan pengertian para Lebe atau petugas Pencatat Perkawinan di tingkat Kelurahan ingin disamakan selayaknya Pengacara/Advokat. Pemahaman ini sangat keliru karena Advokat dalam menjalankan tugasnya dilindungi dan berdasar pada Perundang-undangan. Untuk menjadi Advokat pun tidak lah mudah, ada tahapan-tahapan hingga mendapatkan izin untuk dapat beracara di muka Pengadilan. Maka berdasarkan pada presepsi yang keliru tersebut, kembali ditegaskan oleh YM. Ibu Waka dalam forum tersebut bahwa Lebe tidak diizinkan lagi untuk menjadi makelar/calo perkara di Pengadilan Agama Tegal karena demi menjaga harkat dan martabat Pengadilan Agama Tegal yang merupakan Zona Integritas yang bebas dari adanya Makelar/Calo.

- Om Dut -

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA