head web pa

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Sebagai Narasumber Di Acara Soasialisasi UU No.16 Tahun 2019

Dilihat: 275

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Sebagai Narasumber
Di Acara Soasialisasi UU No.16 Tahun 2019

          Tegal, 14 Februari 2023 Bertempatkan di Hotel Riez Palace Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal di undang di acara Sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 dalam rangka Pencegahan Perkawinan Anak Sebagai Narasumber Pertama dan Narasumber kedua dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ssasaran Hari Pertama yaitu Kasi Pelayanan dan KUA.

 IMG 9888

            Acara di mulai pukul 09.10 dengan di awali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Kemudian dilanjutkan Sambutan oleh Kepala DPPKBP2PA beliau menyampaikan banyak penjelasan terkait UU No.16 Tahun 2019 sebagai pembukaan acara

IMG 9877 IMG 9899

IMG 9908 IMG 9876

            Selanjutnya Penyampaian materi dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Nofia Mutiasari, S.Ag.,M.H selaku Narasumber yang pertama. Pada penjelasan awal ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal menjelaskan kenapa di setiap bangunan Pengadilan ada 4 pilar?itu adalah filosofi Bahwa Mahkamah Agung membawahi 4 pilar (4 Pengadilan) diantaranya Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Militer dan Peradilan Agama. Semua sejajar. sedangkan Pengadilan Agama Tegal adalah salah satu Pengadilan yang berada dibawah Peradilan Agama.

            Dijelaskan juga Kewenangan Pengadilan Agama dalam pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 diubah UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diuabh kembali menjadi UU Nomor 50 Tahun 2009 dalam hal ini Pengadilan Agama Menangani Perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah dan sebagainya.

            Perkawinan ada di pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan usia anak/Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena menghasilkan banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan perkawinan/pernikahan tersebut, melainkan juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.

            Pesan Terakhir dari semua isi penyampaian yang disampaikan di garis bersarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal “Pencegahan Perkawinan Bukan Hanya Menjadi Kewajiban Satu Pihak Namun Kewajiban Kita Semua Karena Anak-Anak Adalah Generasi Penerus Bangsa yang harus kita jaga dan kita siapkan menjadi Generas yang baik, Sehat dan Berkualitas”.

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA