WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL SEBAGAI NARASUMBER DI ACARA SOSIALISASI MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA TEGAL
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL SEBAGAI NARASUMBER
DI ACARA SOSIALISASI MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA TEGAL
(Wakil Ketua PA Tegal, Ketua MUI Kota Tegal, MC)
Tegal, Selasa 13 Desember 2022 Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Nofia Mutiasari, S.Ag.,M.H menjadi Narasumber Sebuah Acara yang dia adakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal dengan Tema “SOSIALIASI GENERASI MUDA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI” di temani dengan Narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Tegal.
(Wakil Ketua PA Tegal memaparkan Materi)
Acara diadakan di Gedung Swam jl. Gatot Subroto Kota Tegal dengan di hadiri tamu 75 orang yang terdiri dari Waka Kesiswaan dan Siswa Siswi dari sebagian sekoalah di Kota Tegal. Dengan tema tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal memaparkan bahwa perniakahan dini banyak dampak negatifnya bukan hanya bagi pribadi akan tetapi bagi Negara karena dengan menikah dini banyak anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.
(Peserta)
Tidak hanya dampak yang dijelaskan akan tetapi Wakil Ketua Pengadila Agama Tegal yang di sama ibu Nofi tersebut juga memaparkan aturan dari Negara tentang “PENCEGAHAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DALAM PERATURAN” yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan. Pasal 7 ayat 1 yang mensyaratkan calon pengantin pria berusia minimal 19 tahun, dan calon pengantin perempuan minimal berusia 19 tahun.
Dalam penyampaiannya juga Ibu Nofi menjelaskan tentang Peran Pengadilan didalamnya yaitu menjelaskan tentang apa itu dispensasi kawin dan peran pengadilan yang berkerjasama dengan dinas terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak/P3A (konseling sebelum mengajukan perkara dispensasi Kawin) dan Dinas Kesehatan (pembekalan pengetahuan kesehatan reproduksi sebelum dan setelah terjadinya perkawinan). Karena Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tegal Tiga tahun terakhir terpantau naik tiap tahunnya diataranya tahun 2020 ada 55 Perkara, Tahun 2021 ada 75 Perkara dan Tahun 2022 ada 80 Perkara.
Foto Bersama
Acara di lanjutkan penambahan pemaparan dari dinas kesehatan dan dilanjutkan kembali dengan sesi Tanya jawab dengan peserta. Banyak peserta menanyakan dari sisi Pengadilan Agama dari mulai dampak dari pernikahan dini baik buat anak perempuan dan anak laki-laki bahkan sampai status kejelasan anak seperti apa. Setelah Tanya jawab di tutup dengan foto bersama.(Aja)