TATA TERTIB PERSIDANGAN PADA PENGADILAN AGAMA TEGAL BAGI DISABILITAS

Dilihat: 429

TATA TERTIB PERSIDANGAN PADA

PENGADILAN AGAMA TEGAL BAGI DISABILITAS

Pengadilan Agama Tegal,  secara umum merupakan salah satu unit kerja dari Mahkamah Agung RI berupa Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah yurisdiksi Kota Tegal yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sangat mendukung pelaksaaan memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan khususnya kaum disabilitas. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kemananan persidangan sesuai dengan PERMA No. 06 Tahun 2020 sehingga dibuatlah informasi Tata Tertib Sidang yang ramah Disabilitas. Adapun informasi Tata Tertib Sidang tersebut bagi Penyandang Disabilitas dapat dilihat pada video berikut: