head web pa

Pengadaan Loket Pelayanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan Pada Pengadilan Agama Tegal

Dilihat: 425

Pengadaan Loket Pelayanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan Pada Pengadilan Agama Tegal


Dalam rangka melaksanakan amanat Perundang-undangan, dalam hal ini berkaitan dengan Pelayanan bagi Kelompok Masyarakat Rentan sebagaimana diatur didalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Tegal Resmi meluncurkan bentuk Pelayanan yang ramah Kelompok Rentan dengan dibukanya Loket Pelayanan Prioritas pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu PIntu) Pengadilan Agama Tegal. Hal tersebut merupakan Program Aktualisasi salah satu Peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Tegal atas nama Pramudia Gilang Praseda, S.H. dengan Jabatan Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Tegal sebagai bentuk Inovasi dalam Pemberian Layanan kepada Masyarakat Kelompok Rentan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tegal Kelas IB.

1 2

 

Loket Prioritas tersebut ditujukan bagi Masyarakat pencari keadilan yang terkategorikan sebagai Kelompok Rentan. Adapun yang dikategorikan sebagai Kelompok Rentan dalam hal ini adalah : Orang Lanjut Usia (Lansia) dengan kriteria usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun, Ibu Hamil, Ibu dengan Balita dengan Kriteria Usia Anak Maksimal 3 (tiga) Tahun, Ibu datang sendiri tidak didampingi/diantar orang lain, dan Penyandang Cacat/Difabel. Keempat kriteria tersebut yang dapat dilayani dengan fasilitas Pelayanan Prioritas yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Tegal. Adanya Loket Pelayanan Prioritas ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi para Pencari Keadilan yang termasuk kedalam Kategori Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud. Pengguna Layanan Prioritas ini nantinya tidak perlu mengakses Loket-loket lainnya seperti pada Pelayanan Normal. Pengguna Layanan cukup mengakses 1 (satu) Loket saja kemudian Petugas yang akan melakukan Koordinasi dengan Petugas-petugas Loket lainnya guna memproses Kebutuhan Pengguna Layanan Prioritas tersebut. Layanan yang dapat diakses di Loket Prioritas adalah : Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran Perkara, Pembayaran Biaya Perkara, dan Pengambilan Produk Pengadilan Agama.

2 3

 

Fasilitias ini juga telah dilengkapi dengan beberapa Fasilitas lainnya seperti : Kartu Pengunjung Prioritas dan Tempat Duduk bertanda Prioritas bagi Kelompok Rentan. Program yang disiapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) pekan tersebut berjalan dengan lancar dengan adanya arahan dan bimbingan dari Panitera Pengadilan Agam Tegal Ibu Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag., selaku Pimpinan yang juga Mentor dari Peserta Latsar CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022 bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang.

3 3

4 2

6 2

Kedepannya diharapkan Pemberian Layanan kepada Masyarakat Kelompok Rentan dapat lebih dioptimalkan lagi baik terkait dengan Kualitas maupun dengan Sarana Prasaana yang menunjang agar sejalan dengan pelaksanaan misi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 - 2035 yang adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan Masyarakat serta sebagai bentuk pengamalan dari Core Value ASN yaitu BERAKHLAK. ASN BERAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa, PA Tegal Laka-Laka !!!

- Mas Dut -

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA