PA Tegal Ikuti Bimtek Wakaf oleh Hakim Agung.
PA Tegal Ikuti Bimtek Wakaf oleh Hakim Agung.
Jum’at 21 Oktober 2022 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal Kelas IB, Pimpinan, Hakim dan Pegawai Teknis Pengadilan Agama Tegal mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dengan tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Dalam penyantar sambutannya Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama DR. H. Candra Boy Seroja S.Ag., M.Ag. menyatakan Menurut badan wakaf Indonesia potensi wakaf uang 170 trilyun per tahun, namun sampai saat ini masih kurang optimal permanfaatannya selain itu masih banyaknya permasalahan-permasalahan wakaf yang terjadi seperti di masyarakat seperti Kapasita nazir yang tidak optimal, terjadinya penyalah gunaan benda wakaf, Pembatalan wakaf oleh ahli waris dan lain-lain, sehingga dapat menyakibatkan tingginya potensi sengketa wakaf di Indonesia untuk itu kehadiran Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ulfah, S.Ag., M.H. Ketua Pengadilan Agama Tegal menyatakan “sebagaimana Amanah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam yang salah satunya dibidang wakaf,” beliau juga menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini sangat penting sekali untuk diikuti oleh Para Hakim untuk menambah penguasaan materi untuk menghadapi permasalahan perkara sengketa wakaf yang akan dihadapi”.