GONO GINI BERNILAI MILYARAN DI PA TEGAL BERHASIL DAMAI
GONO GINI BERNILAI MILYARAN DI PA TEGAL BERHASIL DAMAI
Hakim PA Tegal H. Fitriyadi, SHI.,SH.,M.H. berhasil memediasi Perkara Gugatan Harta Bersama/Gono Gini, hal ini telah terjadi kesepakatan damai perkara sengketa Harta Bersama/gono gini pada tanggal 12 Oktober 2022 perkara Nomor 458/Pdt.G/2022/PA Tg, dimana total nilai sengketa berupa 1 (satu) unit tanah dan Rumah yang Terletak di di salah satu Komplek elite Kota Tegal dan 2 (dua) kapling tanah yang terletak di Kabupaten Brebes. Menurut Hakim mediator yang menerangkan bahwa nilai obyek sengketa dari perkara ini tidak kurang dari 2,5 milyar, akhirnya dengan kesungguhan dan kesabaran setelah melalui beberapa kali proses Mediasi, para Pihak dapat bersepakat untuk berdamai dan mengakhiri sengketanya dengan putusan Akte Perdamaian.”
Ketua PA Tegal, Ulfah, S.Ag.,M.H, mengatakan “Perkara Sengketa Harta bersama Nomor 458/Pdt.G/2022/PA Tg. ini adalah salah satu perkara kebendaan yang dapat diselesaikan dengan cara perdamaian yang berhasil pada bulan Oktober 2022 ini yang dituangkan dengan akte Perdamaian melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat dan bisa dieksekusi apabila para pihak mengingkarinya, beliau terus berharap perkara-perkara yang dimediasi oleh mediator bisa lebih ditingkatkan lagi tingkat keberhasilannya karena perdamaian itu adalah keadilan yang tertinggi yang dapat diterapkan.”