RAPAT KOORDINATOR WILAYAH PEKALONGAN
RAPAT KOORDINATOR WILAYAH PEKALONGAN
Bertempat di Hotel Griya Persada Bandungan tanggal 16 – 17 Juni 2022 dengan Tema “Melalui percepatan penyelesaian perkara kita tingkatkan layanan prima demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat "
Sambutan Ketua Korwil Pekalongan H. Mursid, S.Ag.,M.Ag menyampaikan Slogan baru Pengadilan Agama Se-Koordinator wilayah Pekalongan “MAJU BERSAMA” yang artinya Saling membantu dan mendukung tercapainya visi Mahkamah Agung RI mewujudkan badan peradilan yang Agung, dengan selalu siap & sigap dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.
Ketua Korwil juga menyampaikan agar Pengadilan Agama sekorwil Pekalongan harus sudah siap menghadapi penilaian ZI baik menuju WBK maupun WBBM karena Pengadilan Agama Kajen sudah diminta untuk mengikuti Desk Evaluasi pd tgl 9 Juni 2022. Untuk itu Kakorwil berharap Pengadilan Agama Kajen bisa berbagi ilmu terkait pengalaman mengikuti Desk Evaluasi pada forum tersebut. Selanjutnya Ketua korwil juga berharap Pengadilan Agama yang nilai SIPP nya di peringkat atas bisa berbagi kiat-kiat suksesnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang memberikan materi & mengingatkan kembali kepada semua peserta tentang "Eksekusi Lelang Hak Tanggungan" Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjelaskan secara gamblang bagaimana proses yang harus dilalui dalam menyelesaikan eksekusi lelang.
Ilmu baru yang selama ini tidak bayak diketahui oleh Ketua & Panitera yaitu Tentang harga limit, yang nilainya dibawah 5 Milyard, tidak harus ditentukan oleh Apprasial, namun bisa ditentukan oleh penaksir internal maupun eksternal yang terdiri dari Pengadilan Agama, bagian tata kota/ yang mengeluarkan PBB, pegawai kelurahan / desa. Selain itu juga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang merupakan syarat lelang, untuk tanah yang belum bersertifikat cukup dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kelurahan/ desa lalu dibawa ke BPN dan BPN akan membuatkan surat keterangan bahwa tanah tsb blm terdaftar.
Karena antusiasme peserta terhadap materi tersebut cukup tinggi, maka dibuka 3 termin dengan 9 orang penanya, itupun rasanya belum cukup. Oleh karena itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk konsultasi tetang eksekusi dengan catatan informasinya jelas, misal dengan memfoto surat permohonan eksekusi & penjelasan yang cukup tentang perkara tersebut.