head web pa

Ketua PA Tegal Jadi Pembicara Tunggal Pada Rakor Pencegahan Perkawinan Anak

Dilihat: 431

Ketua PA Tegal Jadi Pembicara Tunggal Rakor Pencegahan Perkawinan Anak

IMG 20220310 145054

Ketua PA Tegal, Senen, S.Ag., M.H. saat memaparkan materi tanpa teksnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Riez Palace Hotel, Kamis (10/03/2022)

 

Tegal | pa-tegal.go.id
Usai menandatangani MOU dengan DPPKBP2PA Kota Tegal, Ketua PA Tegal, Senen, S.Ag., M.H. didaulat menjadi pembicara tunggal pada Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak.

Rakor digelar tepat usai penandatanganan MOU, Kamis (10/03/2022), Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di Riez Palace Hotel Kota Tegal.

Dimoderatori Trismanto, Sekretaris DPPKBP2PA Kota Tegal, KPA Tegal memulai paparan materinya dengan sosialisasi kedudukan, wewenang, tugas pokok dan fungsi PA Tegal.

"Selama ini masyarakat masih menganggap lembaga Pengadilan Agama sebagai bagian dari Kementrian Agama. Padahal sejak tahun 2004, kami sudah satu atap dengan Pengadilan lain dibawah Mahkamah Agung RI. Jadi, logo resmi Pengadilan Agama bukan logo Kementrian Agama, tapi logo tersendiri yang identik dengan logo Mahkamah Agung." Demikian diterangkan Senen, S.Ag., M.H. setelah melihat logo yang terpasang pada tulisan latar belakang kegiatan.

Kemudian, KPA Tegal melanjutkan paparannya dengan menjelaskan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun. Tadinya batas usia pernikahan bagi laki-laki, 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

IMG 20220310 WA0023

Peserta Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak tampak menyimak dengan seksama materi yang dibawakan oleh Ketua PA Tegal, Kamis (10/03/2022)

Bagi salah satu pasangan yang usianya belum genap 19 tahun, menurut undang-undang harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Menurut KPA Tegal, Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili perkara dispensasi nikah.

Selama tahun 2021, PA Tegal telah mengadili 75 perkara dispensasi kawin. Banyak faktor yang melatar belakangi diajukannya dispensasi nikah. Terbanyak karena hamil diluar nikah. Banyak juga pertimbangan hukum yang dikemukakan Hakim PA Tegal dalam memutus perkara dispensasi kawin. Salah satunya, kemaslahatan anak.

Ditegaskan Senen, S.Ag., M.H., pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak di Kota Tegal, salah satunya kerjasama dengan DPPKBP2PA Kota Tegal. Menurutnya, Hakim PA Tegal tidak serta merta mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang masuk. Banyak aspek yang dipertimbangkan oleh seluruh Hakim yang menangani perkara tersebut.

Usai memaparkan materinya secara singkat dan tanpa teks, diskusi yang dikemas dengan agenda Rakor, berjalan dinamis dan dua arah.

Terlihat saat sesi tanya-jawab, banyak peserta berebut mengajukan pertanyaan kepada KPA Tegal. Terhitung ada 10 penanya dari 30 peserta yang hadir. Seluruhnya tampak antusias terhadap isu pencegahan perkawinan anak.

Rakor dihadiri oleh perwakilan Kementrian Agama Kota Tegal, perwakilan Dinas terkait, perwakilan sekolah menengah di Kota Tegal, duta Genre BKKBN Kota Tegal dan beberapa undangan lainnya. (t.rom)

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA