head web pa

PA TEGAL SELESAIKAN 96,97% BEBAN PERKARA TAHUN 2021

Dilihat: 351

PENYELESAIAN PERKARA PENGADILAN AGAMA TEGAL TAHUN 2021 SEBESAR 96,97%

WhatsApp Image 2022 01 07 at 10.05.10

Tangkapan layar utama aplikasi SIPP Pengadilan Agama Tegal tanggal 31 Desember 2021 memperlihatkan rasio penanganan perkara PA Tegal sebesar 96,97% (Sumber : Abdul Jaris Daud)

 

Tegal I pa-tegal.go.id

Link Laporan Kegiatan 2021 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021

Berakhirnya kalender kerja tahun 2021, mengharuskan Pengadilan Agama Tegal membentuk Tim yang bertugas menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021. Tim telah menyelesaikan penyusunan laporan kegiatan tahun 2021 pada tanggal 4 Januari 2021. Laporan kegiatan tersebut menggambarkan pelaksanaan kinerja Pengadilan Agama Tegal selama tahun 2021 secara umum.

Jika dilihat pada Bab II tentang keadaan perkara di Pengadilan Agama Tegal, dapat dijelaskan Pengadilan Agama Tegal telah menerima 717 perkara sepanjang tahun 2021. Sedangkan tunggakan perkara tahun sebelumnya berjumlah 9 perkara. Artinya, beban perkara yang harus diselesaikan selama tahun 2021 adalah 726 perkara.

“Jika dirinci, 717 perkara yang diterima selama tahun 2021 terdiri dari beberapa jenis perkara. Yaitu, 1 perkara izin poligami, 156 perkara cerai talak, 454 perkara cerai gugat, 2 perkara harta bersama, 8 perkara perwalian, 1 perkara pembatalan perkawinan, 1 perkara asal usul anak, 2 perkara pengangkatan anak, 3 perkara Isbat nikah, 75 perkara dispensasi kawin, 11 perkara penetapan ahli waris dan 3 perkara lain-lain”. Demikian diterangkan oleh Panitera PA Tegal, Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag.,

Apabila melihat data tahun 2020 dimana Pengadilan Agama Tegal menerima 750 perkara, maka terjadi penurunan penerimaan jumlah perkara. Yaitu turun sekitar 33 perkara.

”Penurunan penerimaan perkara di tahun 2021 disebabkan adanya pembatasan penerimaan perkara di tahun 2021. Pembatasan tersebut disebabkan adanya penerapan PPKM Darurat di sejumlah Kota/Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali pada bulan Juli 2021”. Demikian dijelaskan oleh Ketua PA Tegal, Senen, S.Ag., M.H.

Dari sejumlah 726 perkara yang menjadi beban perkara tahun 2021, Pengadilan Agama Tegal telah memutus sekitar 704 perkara. Sehingga 22 perkara lainnya yang belum diputus menjadi sisa perkara di tahun 2022. Maka secara persentase, penyelesaian perkara PA Tegal di tahun 2021 sebesar 96,97%.

IMG 20220103 WA0021

Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Tegal berfoto bersama usai Apel Senin Pagi tanggal 03 Januari 2022

 

Menurut KPA Tegal, penyelesaian perkara sejumlah 96,97% merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi PA Tegal ditengah jumlah tenaga Hakim yang terbatas pada tahun 2021. Tercatat selama hampir 7 bulan di tahun 2021, jumlah tenaga Hakim di PA Tegal hanya 3 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan Ketua dan Wakil Ketua. Sehingga selama hampir 7 bulan tersebut, Pengadilan Agama Tegal hanya memiliki 1 majelis lengkap dan dua majelis tunggal.

Apabila dilihat dari rincian jenis perkara yang diterima di tahun 2021, maka perkara cerai gugat menempati urutan pertama perkara yang didaftarkan di PA Tegal. Disusul perkara cerai talak. jika ditotal kedua jenis perkara perceraian tersebut berjumlah 610 perkara.

Masih tingginya angka perceraian di Kota Tegal yang wilayah yurisdiksinya hanya mencakup 4 kecamatan, disebabkan oleh beberapa faktor.

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab perceraian terbanyak di Kota Tegal. Sejumlah 479 perkara disebabkan oleh penyebab tersebut. Penyeyab kedua adalah meninggalkan salah satu pihak, sejumlah 52 perkara. Sedangkan faktor ekonomi penjadi penyebab ketiga terbanyak perceraian di tahun 2021, yaitu sebanyak 39 perkara. Sisanya disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti judi dan madat”, jelas Panitera PA Tegal melalui Panitera Muda Hukum, Pupri Cahyono, SH.

Senen, S.Ag., M.H., selaku Ketua PA Tegal, mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga teknis yudisial di PA Tegal yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara di tahun 2021. Dengan semangat baru di tahun 2022, ia mengharapkan tingkat penyelesaian perkara di PA Tegal terus meningkat. Demikian juga dengan peringkat penyelesaian perkara berdasarkan SIPP. Harus terus menanjak. (t.rom)

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA