PANITERA PA TEGAL MENGANGKAT SITA JAMINAN DI KELURAHAN MUARAREJA
PENGANGKATAN SITA JAMINAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA TEGAL
Panitera PA Tegal, Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. (ketiga dari kiri) saat membuka pelaksanaan pengankatan sita di Kantor Kelurahan Muarareja, Selasa (28/12/2021)
Tegal | pa-tegal.go.id
Selasa (28/12/2021), Bertempat di Kantor Kelurahan Muarareja Panitera Pengadilan Agama Tegal (PA Tegal), Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. melaksanakan pengangkatan sita jaminan atas obyek perkara gugatan harta bersama Nomor 255/Pdt.G/2019/PA.Tg., yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Tegal tanggal 14 Mei 2019.
Panitera PA Tegal menyerahkan salinan Berita Acara Pengangkatan Sita Kepada perwakilan BRI Cabang Tegal
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan pengangkatan sita jaminan oleh Pemimpin Cabang BRI Cabang Tegal , Tasurun pada tanggal 16 Desember 2021.
Obyek yang dimohonkan pengangkatan sitanya adalah 1(satu) bidang tanah dan bangunan SHM No. 1715 atas nama 1. Taman Armanto, 2. Darningsih seluas 142 M2 yang terletak di Perumahan Griya Brawijaya Blok E-12 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
Panitera PA Tegal menyerahkan salinan Berita Acara Pengangkatan Sita Kepada Kepala Kelurahan Muarareja
Tampak hadir dalam pengangkatan sita tersebut, Kepala Kelurahan Muarareja didampingi Sekretaris Kelurahan, Termohon I Taman Armanto, Perwakilan dari BRI Cabang Tegal, perwakilan pembeli obyek perkara, dan 2 (dua) saksi dari PA Tegal Siti Zaenab Rosyidan dan Heru Suprayitno, S.H.I.
Panitera PA Tegal menyampaikan kedatangannya beserta rombongan atas perintah dari Ketua PA Tegal untuk melaksanakan pengangkatan sita jaminan dengan Surat Tugas Nomor W11-A11/2100/HM.01.1/XII/2021 Tanggal 27 Desember 2021.
Panitera PA Tegal menyerahkan salinan Berita Acara Pengangkatan Sita Kepada Termohon I
Kemudian Panitera membacakan Berita Acara Pengangkatan Sita, menandatanginya beserta para saksi dan memberikan salinan Berita Acara tersebut kepada para pihak.