WAKIL KETUA PA TEGAL BERBINCANG SANTAI DENGAN TENAGA TEKNIS YUSTISIAL

Dilihat: 608

BINCANG SANTAI WKPA TEGAL DENGAN TENAGA YUSTISIAL

WKPA dan Tenaga Yustisial

Wakil Ketua PA Tegal, Abdul Rouf, S.Ag., M.H. (ketiga dari kanan) berbincang santai dengan Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di ruang kerjanya, Rabu, (13/10/2021)

 

Tegal I pa-tegal.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal, Abdul Rouf, S.Ag., M.H. mengumpulkan tenaga yustisial PA Tegal di ruang kerjanya, Rabu Sore, (13/10/2021), pukul 15.30 hingga 16.10 WIB. Tenaga yustisial yang dikumpulkan terdiri atas Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Tujuan dikumpulkannya tenaga yustisial menurut WKPA Tegal adalah untuk berbincang santai sekaligus koordinasi membahas penanganan perkara di PA Tegal. Tujuan lainnya adalah untuk mencari solusi atas hambatan atau kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara sehari-hari.

Dalam pembukaannya WKPA Tegal menyampaikan kondisi terkini penanganan perkara di PA Tegal dengan membedah data SIPP. Disamping itu, Ia menyampaikan pentingnya koordinasi antara Majelis Hakim dan Panitera Penggantinya untuk meminimalisir kendala dalam penyelesaian penanganan perkara.

Dalam suasana yang santai, WKPA Tegal kemudian menanyakan kepada masing-masing tenaga yustisial yang hadir tentang kendala yang dihadapi selama ini dalam penyelesaian penanganan perkara. Kemudian secara bergiliran, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti dan Hakim menyampaikan kendalanya masing-masing serta kemungkinan solusi-solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala tersebut.

Atas kendala yang disampaikan dan kesepakatan bersama peserta rapat, WKPA Tegal kemudian menetapkan solusi-solusi untuk kendala-kendala tersebut. Ia kemudian meminta seluruh tenaga yustisial yang hadir untuk mengikuti hasil rapat kali ini. Ia yakin, jika hasil rapat tersebut diterapkan dapat mengatasi kendala yang dihadapi dalam penyelesaian penanganan perkara.

Di akhir rapat, WKPA Tegal mengungkapkan keinginannya untuk mengagendakan rapat koordinasi antar tenaga yustisial kedepannya agar tidak ada sumbatan komunikasi antara Hakim dan Panitera Pengganti dalam penyelesaian penanganan perkara di PA Tegal. (t.rom)