Rincian Biaya Proses
RINCIAN BIAYA PROSES PERKARA
PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB
BESARNYA BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL
NOMOR : 279/KPA.W11-A11/SK.HK2.6/VI/2025
Besarnya Biaya Proses Penyelesaian Perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama Tegal Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :
Besaran biaya Pemberkasan untuk tingkat Banding sebesar Rp150.000,- , Kasasi sebesar Rp500.000,- , dan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Agama Tegal sebesar Rp2.500.000,- yang penggunaannya meliputi:
- Biaya Penggandaan berkas bendel A dan B untuk keperluan arsip Pengadilan;
- Biaya pembelian CD/Flash Disk;
- Biaya Kirim;
- Ongkos Kirim.
Nominal Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pemberkasan tersebut diatur dalam petunjuk pelaksanaan teknis;
Penggunaan Biaya Proses Perkara tersebut sebagaimana Point b menganut subisidi silang;
Pengelola Biaya Proses dengan persetujuan Ketua Pengadilan dapat mengalihkan penggunaan Biaya Proses pada Point b apabila ada kebutuhan lain yang tidak mungkin dihindarkan sepanjang tidak menyimpang dengan Ketentuan Perma nomor 2 tahun 2009 jo Perma Nomor 3 tahun 2012 pasal 5 dan peraturan perundangan yang berlaku.