Biaya Panjar Perkara Tingkat Pertama

Dilihat: 13427

Sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal
Nomor :  0004/KPA.W11-A11/SK.HK2.6/I/2024
tanggal : 2 Januari 2024

PANJAR BIAYA PERKARA GUGATAN

No. Uraian Biaya Keterangan
1 Cerai Gugat dan Perkara Kontensius Lainnya    
  (Harta bersama, Izin Poligami, Waris, dll)    
1 Biaya Pendaftaran 30.000,- 1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.
2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.
2 Biaya ATK / Proses 50.000,-
3 Biaya Panggilan  140.000,-
  - Penggugat (2 kali) 200.000,- 
  - Tergugat (3 kali) 300.000,- 
4 PNBP Relaas  
  - Panggilan I Penggugat 10.000,-
  - Panggilan I Tergugat 10.000,-
  - Pemberitahuan isi putusan 10.000,-
5 Biaya sumpah (2 kali) 100.000,-
6 Biaya redaksi 10.000,-
7 Materai 10.000,-
  Jumlah 755.000,-
     
2 Cerai Talak    
1 Biaya Pendaftaran 30.000,- 1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

2 Biaya ATK / Proses 70.000,-
3 Biaya Panggilan  140.000,-
  - Pemohon (2 kali) 200.000,-
  - Termohon(3 kali) 300.000,-
4 PNBP Relaas  
  - Panggilan I Pemohon 10.000,-
  - Panggilan I Termohon 10.000,-
  - Pemberitahuan isi putusan 10.000,-
5 Biaya sumpah (2 kali) 100.000,-
6 Hak Redaksi 10.000,-
7 Materai 10.000,-
8 Biaya panggilan ikrar talak 200.000,-
  Jumlah 955.000,-
     
3 Perkara Lainnya   Akan disesuaikan dengan keadaan jumlah para pihak dan lain-lainnya

CATATAN :

  1. Untuk Perkara yang para pihaknya lebih dari satu orang maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak;
  2. Apabila ada para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal maka panjar biaya perkara disesuaikan dengan tarif panjar Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya pengiriman surat dan biaya wesel pos;