head web pa

Dilihat: 6162

LOGO PA TEGAL WEB

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB


  

  1. Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

    1. Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
    2. Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
    3. Hak untuk mengajukan Kesimpulan

    Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :

    1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
    2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
    3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
    4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
    5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
    6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
    7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
    8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
    9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
    11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
    12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
    13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
    14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
    15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
    16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
    17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
    18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA