Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi: Luruskan Niat dan Terapkan Standar Etika Pelayanan
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI : LURUSKAN NIAT DAN TERAPKAN STANDAR ETIKA PELAYANAN
Tegal, Senin, 24 Juni 2025 — Pengadilan Agama (PA) Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional. Dalam kegiatan briefing pagi yang dilaksanakan pada Senin, pukul 08.00–08.10 WIB, Dewi Retnoningsih, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan, memberikan arahan langsung kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam arahannya, beliau mengingatkan pentingnya meniatkan setiap pekerjaan sebagai ibadah. “Selalu niatkan kerja kita untuk ibadah. Dengan niat yang lurus, Insya Allah pekerjaan kita menjadi ladang pahala dan membawa keberkahan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya. Selain itu, dirinya juga menekankan penerapan prinsip 5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, sebagai standar etika pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi Retnoningsih turut menyampaikan informasi penting dari Mahkamah Agung bahwa PA Tegal telah lolos ke tahap lanjutan dalam program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan capaian tersebut, seluruh petugas PTSP diminta untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga integritas.
“Dengan kepercayaan ini, saya mohon agar petugas PTSP senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada setiap pihak yang datang ke PA Tegal,” tegasnya.
PA Tegal berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja profesional dan memberikan layanan terbaik demi mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat. [OMSOIR]