APARATUR PA TEGAL IKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL DAN SOSIALISASI PLENO HASIL RUMUSAN KAMAR AGAMA SECARA DARING
APARATUR PA TEGAL IKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL DAN SOSIALISASI PLENO HASIL RUMUSAN KAMAR AGAMA SECARA DARING
Tegal, 24 Februari 2025 Aparatur Pengadilan Agama Tegal mengikuti pembinaan teknis yudisial dan sosialisasi pleno hasil rumusan kamar agama secara daring. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan Mars PTA Jambi, dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sengeti, Ghozi, S.Ag., M.A. dan Wakil Ketua PTA Jambi, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.
Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI mensosialisasikan Hasil Rumusan Kamar Agama SEMA No 2 Tahun 2024 diantaranya:
1. Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali jika perkawinan tersebut dilakukan dengan tidak beritikad baik. (Perubahan dari SEMA Nomor 2 Tahun 2019)
2. Perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri dan pendaftarannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama karena tidak terdaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI atau pendaftarannya melewati 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah setempat. (Perubahan dari SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Rumusan Kamar Agama angka 8)
Selain itu, Dr. H. Yasardin juga memaparkan permasalahan seputar kuasa asuh dan perwalian, pentingnya penggalian informasi pekerjaan dan penghasilan suami dalam perkara perceraian jika akan membebankan nafkah kepada suami, dan perceraian yang dikabulkan karena alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus namun belum berpisah tempat tinggal selama 6 bulan, hakim harus menggali ada tidaknya KDRT. Beliau juga memaparkan kriteria KDRT antara lain : kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Serta keadaan-keadaan mendesak apa saja yang dapat menjadi alasan dikabulkannya perkara dispensasi kawin.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas aparatur pengadilan agama dalam menangani perkara-perkara terkait hukum perkawinan dan perceraian.