head web pa

Jadwal Kegiatan

Dilihat: 4138

LOGO PA TEGAL WEB

AGENDA KEGIATAN

PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB

 


 

NO

PROGRAM

KEGIATAN

JADWAL PELAKSANAAN

OUTPUT

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

  1. 1.MANAJEMEN PERADILAN DAN PELAYANAN PUBLIK
  2. A.MANAJEMEN PERADILAN
 

1

Penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi Pengadilan

  1. Menyusunan Perencanaan yang mengacu kepada lnpres 07 tahun 1999 dengan melibatkan seluruh pejabat terkait inpres_07_1999.pdf

  1. Terwujudnya tujuan rganisasi Pengadilan
  2. Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan melalui pemberdayaan hakim pengawas bidang

  1. Melakukan rapat krdinasi dan pembinaan dengan bawahan secara berkala

  1. Melaksanakan kinerja berbasis Prram sesuai dengan SOP

  1. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja melalui hakim pengawas bidang 4 kali dalam satu tahun

  1. Melakukan Eksaminasi Putusan Maksimal setiap 3 bulan sekali

  1. Melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan e- Kinerja sesuai UU Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan SE BKN No. 16 Tahun 2020 Tentang e Laporan Kinerja SE-NOMOR-16-TAHUN-2020-TENTANG-E-LAPKIN.pdf

1

Peningkatan kemampuan petugas PTSP

  1. Menyelenggarakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) untuk petugas PTSP

Terwujudnya petugas layanan (PTSP) yang handal dan kompeten

  1. Mereview SOP Pelayanan Publik bagi petugas PTSP sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas

  1. DDTK Pelayanan e-Court dan gugatan mandiri kepada petugas PTSP

  1. Mengadakan Pelatihan Service Excellent bagi petugas PTSP

2

Peningkatan mutu pelayanan publik bagi pencari keadilan dan pengguna layanan Pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meningkatnya pemanfaatan TI

  1. Terselenggaranya pelaksanaan pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Terwujudkan proses peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan
  3. Terwujudnya peran serta masyarakat dalam memperbaiki citra peradilan yang bermartabat dan dihormati
    1. Memberikan informasi peradilan secara lengkap, dan menerima laporan pengaduan
 

  1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang proses peradilan secara terbuka

  1. Menerima perkara yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dan menaksir panjar biaya yang dituangkan dalam SKUM oleh petugas secara cepat dan benar sesuai dengan SOP

  1. Menerima slip setoran panjar biaya perkara dari bank yang telah ditunjuk

  1. Melaksanakan pembuatan laporan informasi dan pengaduan secara tepat dan benar serta mengirimkannya tepat waktu

  1. Menyerahkan salinan putusan/penetapan dan akta cerai kepada para pihak

  1. Meningkatkan pelayanan e-court dan gugatan mandiri

  1. Melakukan briefing petugas PTSP setiap Senin pagi

3

Penyelenggaraan data statistik yang akurat, informasi tentang prosedur berperkara dan informasi biaya perkara

  1. Menginput data perkara sesuai dengan tahapannya

  1. Tersusunnya akurasi data dan statistik
  2. Terwujudnya keterbukaan informasi
    1. Membuat papan informasi tentang prosedur berperkara bagi pencari keadilan
 

  1. Mempublikasikan panjar biaya perkara dan penggunanya melalui banner dan website serta media sosial

  1. Mempublikasikan sisa panjar biaya perkara melalui website dan Media Sosial

  1. Mempublikasikan informasi prosedur berperkara melalui website dan Media Sosial

4

Penyampaian informasi tentang mediator yang terdaftar di pengadilan

  1. Membuat papan/banner kompetensi mediator beserta jadwal tugasnya

Terselenggaranya mediasi yang berkualitas

  1. Membuat SK Mediator Tahun 2023

5

Peningkatan

pendaftaran perkara secara elektronik (e- court)

  1. Memberikan informasi melalui brosur e-court

Terselenggaranya

prosedur perkara secara elektronik

  1. Memberikan layanan informasi pada meja khusus e-court

6

Penyelenggaraan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

  1. Melanjutkan dan menyusun dokumen rencana kerja pembangunan ZI untuk semua area

Terselenggaranya pemerintahan bebas korupsi

  1. Melakukan pemilihan agen perubahan dan role model 2023

  1. Melakukan keterbukaan informasi publik

  1. Public Campaign ZI Wilayah Bebas Korupsi (banner dan audio)

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi ZI

  1. 2.TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUSTISIAL
  2. A.BIDANG TEKNIS YUSTISIAL
 

1

Peningkatan kemampuan dan professional hakim dalam mewujudkan putusan yang berkualitas

  1. Mengadakan diskusi hukum dan kegiatan diklat ditempat kerja (DDTK)

Insidentil

Terwujudnya profesionalisme hakim dan putusan yang berkualitas

  1. Mengikutsertakan hakim dalam kegiatan Bimtek yang diadakan oleh PTA Semarang dan Badilag/MARI

Insidentil

2

Peningkatan kemampuan dan keterampilan hakim bidang ekonomi syari’ah

  1. Menyelenggarakan diskusi-diskusi tentang ekonomi syari’ah

Insidentil

Terwujudnya hakim yang berkualitas dalam penanganan sengketa ekonomi syari’ah

  1. Mengikutsertakan hakim dalam sertifikasi ekonomi syari’ah

Insidentil

3

Peningkatan jumlah penyelesaian perkara melalui mediasi

Menyelenggarakan mediasi

Yang berkualitas sebagai sarana penyelesaian perkara

Tercapainya target penyelesaian perkara melalui mediasi

4

Peningkatan pelaporan perkara berbasis IT

  1. Melaporkan perkara yang diterima dan yang diputus setiap akhir bulan

Tercapainya penyampaian laporan perkara tepat waktu

  1. Menginput data perkara dalam aplikasi laporan perkara (SIPP, Simkara, Kinsatker dan Komdanas)

  1. Mengirimkan laporan perkara paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya

  1. Mengirimkan Salinan Putusan kepada KUA Kota Tegal melalui E-Mail

  1. B.BIDANG ADMINISTRASI PERSIDANGAN

1

Pelaksanaan administrasi persidangan secara cepat, tepat,tertib dan benar

  1. Membuat Susunan Majelis Hakim, berdasarkan Daftar Urutan Senioritas Hakim

Terselenggaranya keseragaman pola administrasi dan manejemen peradilan

  1. Membuat Penetapan Hari Sidang

  1. Membagi perkara kepada Majelis Hakim secara berurutan dan berimbang

  1. Meningkatkan penggunaan lnstrumen persidangan melalui SIPP

  1. Melaksanakan panggilan para pihak minimal 3(tiga) hari kerja sebelum sidang, dan relaas telah masuk berkas maksimal 1 (satu) hari kerja sebelum sidang serta menguploadnya di SIPP

  1. Menyelesaikan pembuatan BAS dan upload BAS di SIPP pada hari sidang

  1. Membuat putusan beserta anonimasi dan mengupload dalam SIPP pada hari sidang (One Day Publish)

  1. Melakukan one day minute perkara setelah putus

  1. C.BIDANG ADMINISTRASI YUSTISIAL

1

Pelaksanaan administrasi perkara sesuai dengan pola Bindalmin dan aplikasi SIPP

Melaksanakan administrasi perkara melalui SIPP meliputi:

  1. Memperbaharui SK penunjukan petugas PTSP dan kasir
  2. Menerima pendaftaran perkara secara Manual dan Elektronik
  3. Melakukan pengisian e-register perkara
  4. Melakukan pengisian e-keuangan perkara
  5. Melakukan minutasi
  6. Melakukan penyerahan salinan putusan dan akta cerai dan akta lainnya
  7. Membuat statistik perkara

Terselenggaranya keseragaman administrasi perkara sesuai pola Bindalmin dengan aplikasi SIPP

2

Peningkatan pelaksanaan administrasi perkara sesuai

dengan pola Bindalmin dan SIPP

  1. Menerapkan sistem SIPP dalam proses penyelesaian perkara dan mekanisme layanan bagi masyarakat pencari keadilan

Terwujudnya administrasi perkara yang tertib dan benar

  1. Mengadakan pendalaman/kajian teknis administrasi dan teknis yustisial

  1. Mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi peradilan meliputi:
    1. Penerimaan perkara
    2. Pengisian e-register
    3. Pengisian e-keuangan
    4. Laporan dan kearsipan
    5. Minutasi

3

Peningkatan pengetahuan dan SDM dalam hal pengelolaan SIPP dan e-court serta Gugatan Mandiri

  1. Mengadakan DDTK terhadap pengguna aplikasi SIPP, e- court, Gugatan Mandiri dan mengikutsertakan administrator SIPP dalam kegiatan Bimtek SIPP yang diadakan oleh PTA dan Badilag

Insidentil

Terselenggaranya

SDM yang handal dan kompeten

  1. Menambah sarana dan perangkat yang berkenaan dengan penggunaan SIPP, e- court dan Gugatan Mandiri

Insidentil

  1. Mengaktifkan penggunaan SIPP oleh seluruh user

  1. Mengintensifkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan SIPP, e- court dan Gugatan Mandiri

4

Penyelenggaraan pengelolaan arsip perkara secara tertib, rapi dan aman, baik secara manual maupun elektronik

  1. Melakukan Alih Media perkara yang telah di minutasi

Terwujudnya pengelolaan arsip yang baik serta dapat memberikan informasi dengan cepat secara Manual (Hardcopy) maupun elektronik (Softcopy)

  1. Menempatkan arsip berkas perkara secara tertib dalam box dan menyimpannya pada rak secara aman sesuai dengan jenis perkara

  1. Menyimpan semua arsip berkas perkara dalam Ruang Arsip dan E-arsip dalam SIPP

  1. Menambah sarana dan prasarana Alih Media berupa scanner

5

Peningkatan Manajemen Peradilan Agama kepada masyarakat

  1. Memberikan pelayanan Prodeo (pembebasan biaya perkara) sebanyak 8 perkara

Terselenggaranya

pelayanan dukungan penyelesaian

perkara

  1. Memberikan pelayanan jasa konsultasi pelayanan hukum (posbakum) bagi masyakat sebanyak 532 jam layanan dan 310 Orang

6

Peningkatan penerapan panggilan/pemberitahuan Bantuan/Delegasi melalui SIPP

Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Delegasi pada SIPP untuk mengirim dan mengambil relaas bantuan panggilan/pemberitahuan

Terlaksananya penyampaian bantuan panggilan/PBT dengan cepat

7

Pelaksanaan pengiriman petikan putusan ke KUA

Mengoptimalkan pengiriman Petikan salinan putusan ke KUA

Terkirimnya petikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke KUA

8

Peningkatan penyelesian perkara yang diajukan upaya hukum (Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali)

Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum (Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali) secara lengkap dan tepat waktu

Insidentil

Terkirimnya berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum (Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali) secara lengkap dan tepat waktu

9

Peningkatan penyelesaian perkara yang diajukan eksekusi

Menyelesaikan perkara eksekusi tepat waktu

Insidentil

Terlaksananya eksekusi tepat waktu


 

 

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA