Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Dilihat: 9

Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

 

 

WhatsApp Image 2024 01 19 at 09.19.33

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal, kembali diaksanakan sosialisasi mengenai SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) (18/12/2023). Dijelaskan oleh Wakil Pengadilan Agama Tegal Nofia Mutiasri, S.Ag., M.H., bahwa SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.